Sungkok Resam Ditetapkan Tutup Kepala Adat Bangka Barat

Mentok, journalasia1922.com – Sungkok Resam atau Kepiah Resam diputuskan sebagai tutup kepala penggunaan Pakaian Adat Kabupaten Bangka Barat. Keputusan tersebut merupakan hasil mutlak Seminar Pakaian Daerah Kabupaten Bangka Barat yang diselenggarakan Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat yang difasilitasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat di OR Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan yang dihadiri Narasumber Alfani MA, Rizhan, H Ahmad Kodri, Dato Sardi, M.M.,C.ME, Datuk Efendi Harun dan Ahmadi Sofian ini dibuka oleh Sekda Bangka Barat.

Bacaan Lainnya

“Pakaian adat merupakan salah satu bentuk dan kecintaan penghormatan terhadap budaya masyarakat dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat adat,” demikian dikatakan Muhamad Soleh yang mewakili Bupati Bangka Barat.

“Saudara-saudara yang berbahagia, selaku pemerintah daerah saya menyambut dengan baik dilaksanakannya seminar ini dan harapannya akan menghasilkan Pakaian Adat Daerah,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara ini, Tokoh masyarakat, tokoh adat, Pengurus LAM Kabupaten dan Kecamatan, Perwakilan Adat Kecamatan se Bangka Barat, utusan KTI Bangka Barat, GP Ansor Bangka Barat, FPK Bangka Barat, perwakilan Kades dan Kecamatan se Bangka Barat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat M Ali, LLM pada sambutannya mengatakan pelaksanaan seminar ini adalah lanjutan FGD tahun lalu. Dilaksanakan sebagai dasar ditetapkannya Pakaian Daerah Bangka Barat sebagaimana amanah Perda Nomor 4 Tahun 2013.

“Sekarang Bangka Barat sudah berusia 20 tahun. Perda kita tahun 2013, artinya sudah 10 tahun belum kita atur. Kami sangat berharap tahun ini selesai dan kita tetapkan Pakaian Daerah Bangka Barat,” ujar M Ali.

Sementara Ketua LAM NSS Bangka Barat Dato Sardi, M.M., C.ME mengatakan sangat berharap kegiatan ini dapat mengambil kesepakatan bersama bahwa penetapan pakaian adat sudah dilakukan dengan peran berbagai elemen masyarakat, tokoh adat dan pemerintah secara bersama dan telah dikaji dan diusulkan untuk mendapat pengakuan bersama dan dipergunakan secara berkelanjutan.

Ditambahkan, penetapan ini diharapkan tidak menimbulkan pertentangan opini yang sia-sia, tetapi marilah kita semua untuk melakukan pendekatan kebudayaan masyarakat adat sehingga pakaian yang digunakan oleh masyarakat, pemerintahan dapat diperkenalkan kepada masyarakat luas dan nasional.

“Saya harap menerapkan kerjasama dan tidak dapat mengambil rencana tindak lanjut untuk mendapat legitimasi sosial dengan dibuatnya peraturan Bupati tentang penetapan pakaian adat masyarakat kita dapat menguatkan kesan dan nilai sosial untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang beradat,” ungkapnya.

Menurutnya, Kegiatan ini bertujuan agar dapat menyatukan satu putusan terkait pakaian adat yang resmi digunakan, baik dalam bentuk corak, warna maupun lainnya yang dapat di gunakan dan menggambarkan ciri khas Daerah Bangka Barat.

Sungkok Resam
Seminar yang dipandu moderator tunggal Sutiawan, S.AP berlangsung tertib dan lancar dengan tampilan narasumber secara panel. Alfani MA dan Rizhan menyampaikan jenis pakaian daerah masa lampau yang pernah digunakan pejabat daerah/Temengung dan masyarakat di Mentok.

Narasumber H Ahmad Kodri terfokus kepada filosofi pakaian adat dan tutup kepala yang pernah ditetap LAM Periodesasinya, Baju Bescap, Teluk Belangga dan Tanjak Gunung Menumbing. Sementara narasumber Dato Sardi menyampaikan jenis pakaian adat yang digunakan orang darat (Jering, Ketapik, Kadiala, Ampang, Tapaktiwang) masa lampau.

Seperti penggunaan pakaian kepar, tanjak sampan/sampan menghalau ombak dan jaket/beskab kibas. Sementara narasumber Efendi Harun dan Ahmadi Sopian lebih merekomendasikan sungkok resam. Pada sesi diskusi, utusan dari semua kecamatan merekomendasikan agar Sungkok Seram satu-satunya tutup kepala yang ditetapkan.

Sesi diskusi diakhiri dengan penekanan rekomendasi yang dipandu Wakil Ketua LAM Datuk Kamisun yang mempertanyakan kepada semua peserta terkait kehendak peserta dengan dijawab semua peserta “Sungkok Resam”.

Setelah Seminar ditutup oleh Kabid Kebudayaan Bangka Barat, LAM NSS langsung menggelar Betason untuk menyusun rekomendasi hasil seminar dengan menyepakai rekomendasi, adalah:
1. Pakaian Adat Bangka Barat adalah Baju Kurung (kancing 5) warna Merah Maron dengan tutup Kepala Sungkok Resam.
2. Pakaian Resmi Lengkap adalah Baju Bescab/Baju Kibas warna Hitam dengan Tutup Kepala Sungkok Resam Motif lingkar emas.
3. Pakaian Motif adalah baju motif/motif cual warna Unggu.
4. Pakaian adat/Resmi Lengkap perempuan adalah baju kurung dengan tutup kepala Selendang/Telupong
5. Aksesoris Pakaian Resmi Lengkap adalah Keris Panjeng/Seraot/Keris Khas Mentok.
6. Pakaian khas Puak/Suku di Bangka Barat tetap digunakan sebagai khazanah budaya Bangka Barat.

LAM juga tetap melampirkan rekomendasi narasumber untuk dijadikan pertimbangan Pemda dalam penyusunan Perbub Pakaian Adat, seperti:
1. Tanjak Temenggung Arifin tetap direkomendasikan sebagai tutup kepala pakaian resmi lengkap (walau peserta seminar tidak merekomendasikan)
2. Tanjak Sampan (umum)/ Sampan Menghalau Ombak (pimpinan) tetap direkomendasikan sebagai tutup kepala pakaian resmi lengkap (walau peserta seminar tidak merekomendasikan).

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *