Foto : Ilustrasi
BANGKA BARAT — Belum genap sebulan menjabat, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak langsung dihadapkan kasus serius. Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, menjadi lokasi aksi kekerasan. Para penumpang, termasuk lansia dan anak-anak, diteror dan diduga dikeroyok oleh jaringan sopir dan calo yang menguasai akses penumpang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 6 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB di area parkiran pelabuhan. Para korban didominasi lansia, nenek-nenek, dan anak-anak.
Menurut keterangan saksi di lokasi, aksi bermula saat sekelompok orang yang diduga kuat sopir travel dan calo penumpang menghadang rombongan penumpang.
“Saat tiba di parkiran saya lihat terjadi keributan. Kakek-kakek dihadang, seperti dikeroyok begitu,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
“Penumpang lainnya serombongan dengan Kakek yang menjadi korban, saya lihat ada Nenek-nenek dan beberapa anak kecil,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu, para korban mengalami trauma berat dan ketakutan untuk melanjutkan perjalanan ke Pangkalpinang.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara hukum, tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap warga sipil di tempat umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Jika disertai dengan dugaan ancaman dan pemaksaan untuk menggunakan jasa tertentu, maka dapat pula dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kapolres diharapkan segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, mengidentifikasi para pelaku, dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban.
Kejadian ini menjadi catatan serius bahwa negara wajib hadir menjamin keamanan warga di ruang publik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.





