LUBUKLINGGAU — Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT Cabang Lubuklinggau menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Lubuklinggau, Senin 24/8/2026. Mereka mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Agus yang terjadi sejak Juni 2026 lalu.
Aksi damai itu dimulai dengan titik kumpul di Lapangan Al-Furqan, Taba Jemekeh, sebelum massa bergerak menuju Mapolres Lubuklinggau untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Tuduh Proses Hukum Lamban
Dalam orasinya, PSHT Lubuklinggau menyoroti lambannya penanganan perkara oleh penyidik. Menurut keterangan Kantor Dr. Sugiarto, SH., MH., & Associates selaku Penasehat Hukum pelapor sekaligus korban, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP baru diterima beberapa hari menjelang aksi digelar.
“Lambatnya proses ini menimbulkan keresahan. Kami hadir untuk mendorong penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun saksi,” tegas perwakilan PSHT dalam pernyataan sikap.
4 Tuntutan Hukum PSHT Lubuklinggau
Dalam aksi tersebut, PSHT menyampaikan 4 poin tuntutan kepada Kapolres Lubuklinggau:
1. Profesionalitas Penyidikan : Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai KUHAP.
2. Penetapan Tersangka : Memproses pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Objektivitas : Menangani perkara secara objektif, tidak tebang pilih, dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
4. Kepastian Hukum : Segera menangkap para pelaku dan memberikan perlindungan hukum bagi korban Agus serta para saksi.
Tolak Main Hakim Sendiri
PSHT Lubuklinggau menegaskan aksi ini murni penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Mereka menolak segala bentuk main hakim sendiri dan premanisme di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegas korlap aksi.
PSHT juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas Kota Lubuklinggau dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja objektif.
Langkah ini disebut sebagai komitmen PSHT Lubuklinggau untuk menjadi pelopor penyelesaian konflik melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait progres penyidikan kasus pengeroyokan tersebut.
Penyidik masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menentukan status hukum para terduga pelaku sesuai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.





