Poto: Ilustrasi Mobil Losbak Truk
PANGKALPINANG – Pihak PT Malbar Jaya Anugrah selaku pengelola jasa angkutan barang di Pelabuhan Pangkalbalam, diduga mengoperasikan kendaraan yang belum melakukan uji KIR, sebagai syarat layak beroperasi sebuah kendaraan.
Menurut informasi yang didapat dari sumber dan disertai bukti lengkap, ada 20 kendaraan roda empat yang semula berjenis mobil light truk dirubah menjadi mobil losbak truk. Tidak melakukan prosedur perubahan surat kendaraan dan belum melakukan uji KIR di Balai Uji Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Hal itu dibenarkan oleh pimpinan PT Malbar Jaya Anugrah Heri Setiawan selaku pihak pengelola jasa angkutan barang Pelabuhan Pangkalbalam, saat dikonfirmasi Kamis (02/05/2024) malam.
Heri beralasan, pihaknya belum sempat melakukan uji KIR dikarenakan suasana lebaran. Dan berjanji akan segera menyelsaikan nya dalam waktu dekat.
“Iya betul, ini kan baru, karena habis lebaran. Akan kami urus secepatnya,” katanya.
Heri juga mengatakan, bahwa banyak kendaraan lain, pengangkut barang di Pelabuhan Pangkalbalam yang belum melakukan uji KIR di Balai Uji Kendaraan.
Terkait sanksi, dugaan pelanggaran yang dilakukan 20 orang pemilik kendaraan tersebut, pihak media sedang berupaya konfirmasi ke pihak berwajib yang memiliki wewenang menangani persoalan ini.