PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti, menghadiri kegiatan pelatihan/penertiban petugas kuburan masjid oleh MUI Kota Pangkalpinang. Bertempat di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Minggu (13/11/2023).
Dalam hal ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh petugas TPU melakukan pencatatan peristiwa kematian.
Petugas TPU akan dibebankan untuk membuat Buku Pokok Pemakaman (BPP), selalu mencatat setia ada warga yang meninggal dunia.
Dikatakan Subekti, pencatatan peristiwa kematian ini penting dilakukan, guna mengetahui jumlah penduduk Kota Pangkalpinang.
“Ini penting, agar Pemerintah selalu mengetahui dengan pasti, jumlah bertambah dan berkurangnya penduduk,” kata Subekti.
Sementara MUI Kota Pangkalpinang akan menfasilitasi pembentukan organisasi perkuburan, demi kejelasan tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas.