MADIUN – Aksi nekat mengunci gerbang Padepokan Agung Madiun (PAM) Persaudaraan Setia Hati Terate di Jl. Merak No.10, Nambangan Kidul, berbuntut laporan pidana.
Terduga pelaku berinisial Maryano, yang mengklaim sebagai tim LHA PPSHTPM pimpinan Murdjoko, dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan tindak pidana masuk pekarangan tanpa izin dan penyebaran informasi menyesatkan.
Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum PSHT, Dwi Prasetyo Wibowo, SH., MH., dengan Nomor: TBP/509/IX/2026/JATIM/RESMDNKOTA.
Kasus ini bermula pada Agustus 2026 lalu. Maryano diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan mengunci paksa pintu gerbang utama PAM PSHT.
Tak cukup digembok, ia juga menempelkan kertas segel yang bertuliskan: “Berdasarkan hasil rakor bersama Polda Jawa Timur, maka dilakukan penggembokan dan pengosongan kegiatan.”
Pernyataan dalam segel itulah yang kini menjadi bola liar.
Pasalnya, Maryano mengaku penggembokan tersebut adalah hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Polda Jatim pada Rabu, 10 Juni 2026.
Publik pun bertanya, benarkah Polda Jatim memerintahkan penggembokan rumah besar warga PSHT? Ataukah nama institusi Polri dicatut untuk melegitimasi aksi pribadi?
Secara hukum, tindakan memasuki dan menguasai objek milik orang lain tanpa hak jelas dilarang.
Ancaman Pasal Berlapis:
1. Pasal 257 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023):
Tentang masuk pekarangan tertutup / rumah tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan bisa diperberat hingga 2 tahun jika disertai ancaman, atau ditambah 1/3 jika dilakukan bersama-sama.
2. Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE (UU No.1 Tahun 2024):
Terkait dugaan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian/permuhan dan informasi menyesatkan dengan mencatut nama Rakor Polda Jatim. Ancaman paling berat: 6 Tahun Penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar.
“Iya benar, laporan tersebut telah kami buat di Polres Madiun Kota,” ujar Dwi Prasetyo Wibowo, SH., MH., saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 19 September 2026.
Pihaknya menegaskan, Padepokan Agung adalah aset sah PSHT yang dilindungi hukum. Tidak ada satu pun pihak di luar Ketua Umum dan Majelis Luhur yang berhak melakukan penyegelan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Madiun Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Terduga Maryano juga belum berhasil dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi ujian: Apakah hukum masih tegak di Kota Pendekar?




