MADIUN – Aksi penggembokan paksa Padepokan Agung Persaudaraan Setia Hati Terate (PAM PSHT) di Jl. Merak No.10, Nambangan Kidul, Kota Madiun, kini menyeret nama besar institusi Polri.
Terduga pelaku, Maryano, yang mengklaim sebagai Tim LHA PPSHTPM pimpinan Murdjoko, diduga bertindak jauh di luar kewenangannya. Ia nekat mengunci gerbang rumah besar warga PSHT se-dunia tersebut pada Agustus lalu.
Yang membuat geger, setelah menggembok, ia menempelkan kertas segel resmi yang isinya mengklaim mendapat restu dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Berikut isi lengkap tulisan di segel yang dipasang dan ditandatangani Maryano sendiri:
“Berdasarkan hasil Rakor Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 dan ditindaklanjuti dengan pertemuan Dirintelkam Polda Jawa Timur didampingi oleh Wakapolres Madiun Kota, dan bersama beberapa orang anggota/staf, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026, untuk dilakukan penggembokan dan pengosongan kegiatan, maka dengan ini dilaksanakan,”
Publik pun terbelah dan bertanya-tanya.
Pertanyaan datang dari Tim Humas PSHT, benarkah Polda Jatim memerintahkan penggembokan Padepokan Agung? Benarkah Dirintelkam Polda Jatim dan Wakapolres Madiun Kota hadir dan merestui tindakan penyegelan aset organisasi pencak silat terbesar di Indonesia itu?
Jika benar, ini preseden berbahaya. Jika tidak benar, maka ini adalah dugaan pencatutan nama institusi Polri untuk aksi ilegal.
Pertanyaan ini kian relevan dengan keputusan Plt Wali Kota Madiun yang menolak Parluh PSHT digelar di PAM Kota Madiun. Apakah tulisan di segel itu ada kaitannya dengan keputusan penolakan Parluh?
Saat ini jutaan warga PSHT yang akan pulang ke rumahnya sendiri untuk melaksanakan Parapatan Luhur (Parluh) menunggu dengan cemas. Mereka menunggu keterangan resmi dan keadilan dari Kapolda Jawa Timur.
DILAPORKAN DENGAN PASAL BERLAPIS
Atas aksinya, Maryano resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota oleh Tim Hukum PSHT, Dwi Prasetyo Wibowo, SH., MH., pada tanggal 18 September 2026 dengan Nomor Laporan: TBP/509/IX/2026/JATIM/RESMDNKOTA.
Dua pasal berat disangkakan:
1. Pasal 257 KUHP Nasional Baru: Masuk pekarangan tanpa izin.
2. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE: Dugaan menyebarkan informasi menyesatkan dan menghasut dengan mencatut nama institusi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Kini bola panas ada di tangan Polda Jatim. Klarifikasi sangat dinantikan warga PSHT. Apakah Polda Jatim benar-benar di belakang aksi penggembokan ini, atau nama baik Korps Bhayangkara justru dicatut oleh oknum?
Warga PSHT hanya ingin satu: Keadilan dan bisa kembali ke rumahnya sendiri di Jl. Merak No.10.




