BANGKA BARAT — Seorang pria berinisial MR ( 31 ), kedapatan menimbun bahan bakar minyak ( BBM ) bio solar bersubsidi hingga mencapai kurang lebih 2,5 ton. Aksi penimbunan ini sudah ia lakukan sejak November 2023 lalu.
Ratusan jerigen berisi solar tersebut ia simpan di belakang rumahnya, di
Simpang Tempilang RT/RW 018/006 Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Ecky Widi Prawira mengatakan, MR diamankan pada Jumat ( 12/1/24 ) lalu.
Modus yang dilakukan RM untuk mendapatkan solar yakni menggunakan dua QR code My Pertamina BN 1736 TY dan BN 1525 QK dengan satu mobil minibus Isuzu Panther nopol terpasang BN 1214 QX, ngerit berulang kali di SPBU 24.333.77, Simpang Tempilang.
“Dia punya dua barcode yang mana satu barcode itu kuotanya 20 liter. Jadi tersangka ini sudah mulai menimbun BBM ini dari periode November. Jadi sekitar dua bulan,” jelas Ecky saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 17/1/24 ).
“Dia melakukannya berulang hari ini, terus besok lagi. Makanya masuk akal , sehari 40 liter dikali 60 ( dua bulan ), makanya hampir 2,5 ton,” imbuh Ecky.
MR membeli solar di SPBU Simpang Tempilang dengan harga Rp6.800 per liter dan akan dijual kembali dengan harga Rp9.500 per liter.
“Jadi keuntungan yang dia dapat Rp2.700 per liter. Pangsa pasarnya supir bongkar muat sawit dan para penambang,” kata Ecky.
Ulah MR itu pun terendus Unit II Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bangka Barat, yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan patroli serta menemukan sejumlah barang bukti di kediaman MR.
“Tim Tipidter kita menemukan 110 jeriken berisi BBM jenis bio solar yang disimpan di belakang rumahnya. Tapi bukan di gudang, semacam tempat penyimpanan darurat,” terang Kasat Reskrim.
Selain BBM, barang bukti lainnya yang ikut diamankan yakni 1 mobil Izusu Panther BN 1214 QX, 1 terpal hitam, 2 baskom plastik, 2 selang kecil, 3 corong dan 1 gayung plastik.
Terkait kemungkinan keterlibatan SPBU Simpang Tempilang tempat pelaku mendapatkan solar, menurut Ecky pihaknya belum melakukan pengembangan sejauh itu.
“Untuk SPBU ini kami sudah berkoordinasi dengan regional daerah Palembang dan Bangka Belitung. Kita sudah menyurati. Memang pembuktian keturutsertaan menyuruh melakukan kita belum mengembang ke sana, karena tersangka ini pakai dua barcode,” katanya.
MR akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar. ( SK )
Sumber: portaldutaradio.com /
cmnnews.id / journalasia1922.com