MADIUN, 22 September 2026, Ribuan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tertahan di barikade Aparat Penegak Hukum (APH) saat hendak memasuki rumahnya sendiri, Padepokan Agung Madiun (PAM) di Jl. Merak No.10, Senin (22/9).
Menyikapi ketegangan di lapangan, Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT yang dipimpin Dr. Samsul Hidayat, S.H., langsung melakukan dialog dan koordinasi dengan Kapolres Madiun Kota.
Dari pertemuan tersebut, LKBH menyampaikan 6 poin sikap resmi dan komitmen aparat yang wajib dikawal seluruh warga PSHT:
1. KAPOLRES JANJI MEDIASI TERBUKA
Kapolres Madiun Kota berkomitmen dan berjanji akan segera mempertemukan kedua belah pihak secara langsung dalam satu meja mediasi resmi, yakni Ketua Umum PSHT Mas Taufiq dengan Mas Moerdjoko.
2. SYARAT REKONSILIASI: BERSATU TANPA POLITIK
Demi keutuhan persaudaraan, LKBH menegaskan sikap kenegarawanan. Jika Parapatan Luhur (Parluh) rekonsiliasi untuk mengakhiri dualisme hendak diwujudkan, maka kepemimpinan harus kembali satu.
Mas Taufiq siap diganti dan Mas Moerdjoko pun harus legawa mundur. Suksesi harus melahirkan figur pemersatu yang mengayomi semua pihak dan bersih mutlak dari kepentingan politik praktis.
3. TUNTUT STATUS QUO PADEPOKAN JL.MERAK NO.10 DAN NO.17
Padepokan Agung secara hukum perdata adalah aset sah milik organisasi PSHT, bukan milik pribadi atau faksi tertentu. Oleh karena itu LKBH menuntut:
– APH dan Negara bersikap adil dengan membekukan (status quo) penggunaan kedua aset, baik Padepokan di Jl. Merak No.10 maupun gedung di Jl. Merak No.17.
– Pembekuan berlaku hingga Parluh sah yang menaungi seluruh warga terlaksana.
– Jika salah satu pihak tetap arogan, negara wajib hadir menegakkan aturan penutupan demi mencegah konflik horizontal.
4. SIAP ADU DATA HUKUM
LKBH PSHT menantang mediasi dilakukan secara objektif dengan menghadirkan kuasa hukum kedua belah pihak. LKBH siap berdebat berbasis data, fakta yuridis, putusan pengadilan, dan realitas hukum yang sah di hadapan aparat dan publik.
5. BATAS WAKTU 1-2 HARI
Warga PSHT menagih realisasi janji Kapolres dalam 1-2 hari ke depan. Ketegangan tidak boleh berlarut-larut karena mengorbankan ketenteraman masyarakat Kota Madiun.
6. SERUAN NETRALITAS POLRI DAN BRIMOB
LKBH mengimbau keras kepada jajaran Polres Madiun Kota dan Sat Brimob Polda Jatim untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan netralitas. Aparat harus berdiri di atas kebenaran hukum, tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta menolak dijadikan alat pelindung kepentingan politik segelintir elite.
“Kita kawal janji mediasi ini dengan kepala dingin, martabat ksatria, dan keteguhan di jalan hukum yang benar,” tegas Dr. Samsul Hidayat.
Persaudaraan Kekal Abadi.
Sumber : Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Persaudaraan Setia Hati Terate
Dr. Samsul Hidayat, S.H.
Koordinator Tim Advokasi / Hukum.




