Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyebut polemik aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat mulai menemukan titik terang. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).Cabang Legislatif
“Alhamdulillah, atas izin Allah sudah ada jalan keluarnya berdasarkan Perda Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang zonasi,” kata Didit, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD telah mengatur secara jelas pembagian kawasan untuk sektor perikanan maupun pertambangan melalui perda tersebut. Namun, di lapangan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang berada di wilayah tangkap ikan.Logam & Pertambangan
“Artinya, untuk wilayah pertambangan sudah ada tempatnya dalam perda, begitu juga untuk sektor nelayan. Yang menjadi persoalan ternyata aktivitas tersebut berada di wilayah tangkap ikan,” ujarnya.





