PANGKALPINANG-, Pengadilan Negeri Pangkalpinang melaksanakan agenda
sidang pembacaan Surat Dakwaan terhadap Ahmad Subagdja (ASA) dan Nur Adi
Kuncoro (NAK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Timah.
Tim Kuasa Hukum, Aldy Kurniawan, dkk., menghormati proses hukum dan
mendengarkan Penuntut Umum dalam menyampaikan konstruksi perkara yang
didakwakan melalui surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri
Bangka Selatan.
Tim Kuasa hukum, juga mencermati konstruksi dakwaan kedua Terdakwa. Bagi Tim Kuasa Hukum terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji melalui
mekanisme hukum yang tersedia, terutama mengenai kecermatan, kejelasan, dan
kelengkapan Surat Dakwaan dalam menguraikan perbuatan masing-masing terdakwa secara individual berdasarkan Pasal 206 juncto Pasal 75 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kedua terdakwa yakni Ahmad Subagja dan Nur Adi Kuncoro memiliki kedudukan yang berbeda. Ahmad Subagdja didakwa dalam kedudukannya sebagai
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, sehingga konstruksi dakwaan berkaitan
dengan kebijakan, keputusan, dan tindakan dalam struktur korporasi.
Sedangkan Nur Adi Kuncoro didakwa dalam kedudukannya sebagai Kepala Satuan Kerja
Perencanaan Operasi Produksi, sehingga perlu dilihat secara tepat batas kewenangan dan fungsi Terdakwa dalam struktur PT Timah.
Menurut Tim Kuasa Hukum, karena kedudukan keduanya berbeda, maka pertanggungjawaban pidananya juga harus diuraikan secara individual, tidak dapat hanya didasarkan pada adanya rangkaian peristiwa yang sama.
Yang menjadi perhatian Tim Kuasa Hukum adalah ketepatan uraian Surat Dakwaan terkait perbuatan konkret ASA dan NAK, kewenangan masing-masing terdakwa, menguji relevansi perbuatan terdakwa melalui terpenuhi atau tidak unsur tindak pidana serta masing-masing perbuatan tersebut dikaitkan dengan kerugian Negara Bagi Tim Kuasa Hukum, jangan sampai rangkaian peristiwa yang melibatkan banyak pihak kemudian secara keseluruhan dibebankan kepada masing-masing Terdakwa tanpa batas pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam dakwaan yang disampaikan terdapat persoalan persetujuan Menteri ESDM, ketentuan pertambangan, proses verifikasi, kemitraan, perjanjian, serta prosedur internal PT Timah. Tim Kuasa Hukum menilai adanya dugaan ketidaksesuaian administratif belum dengan sendirinya menjelaskan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Harus dijelaskan secara tepat hubungan antara dugaan pelanggaran administratif tersebut dengan unsur pidana yang didakwakan kepada masing-masing Terdakwa. Khusus terhadap ASA sebagai Direksi, perlu dibedakan antara keputusan atau tindakan dalam pengelolaan korporasi dengan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Karena itu, harus jelas kewenangan ASA, keputusan apa yang benar-benar merupakan keputusan ASA secara individual, dan atas dasar apa keputusan tersebut kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Khusus terhadap NAK, Tim Kuasa Hukum melihat pentingnya kejelasan mengenai batas kewenangannya sebagai Kepala Satuan Kerja Perencanaan Operasi Produksi. Penyebutan jabatan dan tugas tidak otomatis berarti seluruh keputusan
dalam rangkaian kegiatan kemitraan merupakan keputusan NAK.
Surat Dakwaan harus secara tepat menunjukkan kewenangan apa yang dimiliki NAK dan tindakan
mana yang secara individual dibebankan kepadanya.
Di agenda persidangan selanjutnya, setelah mendengarkan pembacaan surat
dakwaan, Tim Kuasa Hukum akan menyampaikan keberatan melalui Nota Perlawanan terhadap Surat Dakwaan sesuai mekanisme KUHAP Nasional.
Fokus Perlawanan adalah menguji cacat materiil Surat Dakwaan, bukan meminta Majelis Hakim untuk memutus terbukti atau tidak terbuktinya pokok perkara. Bagi Tim Kuasa Hukum, perlawanan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Justru untuk meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan Surat Dakwaan yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Jika Surat Dakwaan menjadi dasar dan batas pemeriksaan perkara, maka Surat Dakwaan harus memberikan batas yang jelas mengenai tuduhan terhadap masing-masing Terdakwa.
Tim Kuasa Hukum menghormati kewenangan Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Tim Kuasa Hukum hanya ingin memastikan bahwa terhadap Ahmad Subagdja maupun Nur Adi Kuncoro, pertanggungjawaban pidana dibangun
berdasarkan perbuatan masing-masing secara individual, bukan semata-mata
berdasarkan rangkaian peristiwa korporasi secara keseluruhan.
Argumentasi hukum tersebut akan disampaikan secara resmi melalui Nota Perlawanan. Terdakwa melalui Tim Kuasa Hukum mempunyai hak untuk membantah dan mengajukan pembelaan. Tetapi pada tahap setelah pembacaan dakwaan, Tim
Kuasa Hukum tidak masuk terlalu jauh ke pembuktian pokok perkara.
Fokus Tim Kuasa Hukum adalah menguji terlebih dahulu konstruksi Surat Dakwaan, apakah sudah cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Ahmad Subagdja dan Nur Adi Kuncoro secara individual.





