Rapat dipimpin laangsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia menyebutkan bahwa pemerintah kota terus berkomitmen membuat rencana aksi yang nantinya akan dituangkan ke dalam bentuk peraturan wali kota.
Mie Go menjelaskan, penerapan standar pelayanan minimal begitu penting sebab menjadi hak konstitusi seluruh masyarakat.
“Kita sebagai abdi negara sesuai dengan tupoksi kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban memberi pelayanan baik kepada masyarakat, ” ujarnya.
Oleh karenanya, Mie Go menekankan agar dalam proses persiapan pelaksanaan penyusunan rencana aksi ini dapat menjadi wadah penyampaian kendala sehingga dapat meningkatkan capaian penilaian evaluasi standar pelayanan minimal ke depan.
Diketahui bahwa capaian penilaian SPM di tahun 2022 yakni sebesar 81.31 persen sedangkan tahun 2023 menurun menjadi 70.20 persen.
“Tahapan perencananan ini menjadi acuan dan pedoman terhadap penilaian tersebut. Ketika perencanaan ini harus di realisasikan. Dan kemungkinan pasti tercapai, ” pungkasnya.