Pangkalpinang, JournalAsia1922.com -Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Karyawan dengan Manajemen PT Timah Tbk terus berlanjut, Ahmad Murni salah satu karyawan yang diberhentikan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum jika mediasi yang akan di lakukan Disnaker tidak menemui kesepakatan, dan manajemen PT Timah Tbk tidak membatalkan SK pemberhentiannya,
SK Pemberhentian dengan No.1029/ Tbk/SK-4000/23-S11.2 yang di tanda tangani Direktur SDM PT Timah Tbk Tigor Pangaribuan red- sudah di berlakukan dan Ahmad Murni saat ini tidak di perkenankan untuk masuk bekerja
“Sesuai UU tenagkerja itu kan masa Bipartit dan penyelesaian perselisihan tersebutkan ada waktu 30 hari dan saya seharusnya masih diberikan fasilitas seperti yang biasa saya terima tapi skrng absensi saya sudah tidak bisa digunakan dan saya di larang masuk kerja karna menurut SDM saya tidak akan di gaji lagi,” katanya
Menurutnya apa yang di lakukan oleh SDM PT Timah ini berbahaya bagi karyawan lain dan menjadi preseden buruk bagi Perusahaan besar seperti PT Timah Tbk. Bahaya donk, kenapa saya bilang bahaya ya seharusnya proses-proses harus dilalui sesuai regulasi sebelum PHK di lakukan ini sepihak tanpa mendengarkan keberatan dan melawan Hukum.
Berdasarkan peraturan perusahaan no 0010/Tbk/per-0000/22-10.2 tentang kebijakan Hak asasi Manusia (HAM) di lingkungan PT Timah Tbk : Penghormatan pada Hak atas ketenagakerjaan komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi PT Timah Tbk berkomitmen pada perlakuan dan kesempatan kerja yang sama bagi seluruh karyawan dalam rekrutman dan penempatan,mutasi, rotasi ptomosi dan demosi berdasarkan kompetensi dan kinerja serta di laksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi. (Rls)