Kombes Gatot Yulianto Dikukuhkan Menjadi Warga Tingkat II PSHT

Lahat, journalasia1922.com – Sah Kombes Pol. Gatot Yulianto menyandang status Warga Tingkat II Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Setelah dikukuhkan oleh Majelis Luhur PSHT, di Padepokan PSHT Kabupaten Lahat Sumsel, Kamis (20/07/2023) malam.

Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Provinsi PSHT Bangka Belitung Agustinus kepada Journal Asia.

Bacaan Lainnya

“Semalam Mas Gatot telah dikukuhkan Oleh Majelis Luhur sebagai Warga Tingkat II,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (21/07/2023) pagi.

Lanjutnya, Agustinus menyampaikan sebelumnya Kombes Pol. Gatot telah menyelsaikan seluruh proses dan aturan yang berlaku.

“Beliau selama setahun ini telah mengikuti proses kenaikan tingkat, semua tahapan telah beliau lalui, akhirnya Majelis Luhur memutuskan Mas Gatot lulus,” sebutnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Gatot Yulianto yang merupakan Kapolresta Pangkalpinang ini, berucap syukur atas capaiannya, ia pun mengucapkan terima kasih kepada para Pengurus PSHT, Pelatih, yang telah menghantarkan hingga dikukuhkan menjadi warga Tingkat II PSHT.

“Alhamdulilah sukses tidak ada kendala, saya ucapkan terima kasih kepada Kangmas yang ada di Bangka Belitung sudah mendampingi saya selama latihan hingga pengesahan tingkat II,” tutupnya.

Sekedar informasi, Di dalam organisasi PSHT ada 3 tingkatan. Yaitu tingkat 1 disahkan setelah siswa menyelsaikan tahap pendidikan dasar.

Sedangkan syarat untuk mengikuti latihan menjadi ke tingkat II, setelah menjadi warga tingkat I selama 15 tahun dan menjadi pengurus aktif, menyelsaikan program latihan di Regional yang ditetapkan Majelis Luhur.

Khusus tingkat 3, hanya diperuntukan untuk warga tingkat II sepuh (Senior-red) dengan penilaian dan proses tersendiri.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *