Poto Ilustrasi Pilkada 2024
PANGKALPINANG – Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang Imam Ghazali menyampaikan, bahwa lembaganya bekerja secara profesional dan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Ia mengungkap, Bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu/Pilkada, setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menetapkan calon peserta.
Jika tahapan penetapan calon oleh KPUD saja belum dilakukan, lalu menurutnya Bawaslu belum bisa masuk ke ranah menilai pelanggaran Pemilu/Pilkada, apalagi menindak dengan sanksi yang berlaku.
Terkait netralitas pegawai ASN dan PHL di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Jika waktu Pilkada sudah dekat, Bawaslu akan menyampaikan himbauan melalui Ibu Pj Walikota Pangkalpinang.
Untuk mengingatkan seluruh pegawai yang berada di jajaran Pemerintah Kota, hingga ke tingkat kelurahan. Agar bersikap netral pada saat Pilkada nanti.
“Bawaslu dalam melakukan tugasnya, akan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, kami melihat apakah calon tersebut sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada atau belum,” Ujar Imam Ghazali, Selasa (07/05/2024) sore.
“Faktanya sampai saat ini belum ada penetapan calon, karena memang belum masuk tahapannya. Kalau sudah mau mulai, baru Bawaslu akan memberikan himbauan ke Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait Netralitas pegawai,” sambungnya.