Ini Perda Retribusi Pasar Pagi Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, JournalAsia1922.com – Pungutan retribusi Pasar Pagi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Di dalam pasal 29 struktur tarif retribusi pelayanan pasar digolongkan berdasarkan jenis tempat yang dimanfaatkan.

Kemudian struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut jenis tempatnya :

1. Pelataran tarif retribusi perharinya sebesar Rp. 3.000, kemudian tarif retribusi perbulannya sebesar Rp. 75.000 perbulan dan tarif retribusi per tahunnya sebesar Rp. 900.000

2. Los atau kios tarif retribusi perhari sebesar Rp. 4.000 tarif retribusi perbulan, untuk sebesar Rp. 100.000 dan tarif pertahun sebesar Rp. 1.200.000

Dikatakan Kepala UPTD Pasar Pangkalpinang Firmansah, bahwa pihaknya sudah melakukan pungutan retribusi sesuai Peraturan Daerah.

“Besaran pungutan retribusi pasar pagi Rp. 3000 itu untuk pedagang yang berjualan di pelataran, sesuai di Perda Kota Pangkalpinang,” terangnya, Rabu (20/09/2023) malam.

 

 

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *