Pangklpinang, journalasia1922.com – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil diwakili oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra A. Subekti, menerima Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kesenian musik dambus.
Sertifikat itu diserahkan PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung Suganda Pandapotan di Hotel Swis Bell Pangkalpinang , Senin (05/07/2023) pagi.
Telah resmi tercatatnya kesenian dambus di dalam pusat data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia, mendapat tanggapan dari Wali Kota Pangkalpinang yang akrab disapa Molen ini.
“Alhamdulillah, satu lagi setelah destar. Kali ini dambus, menambah khasanah property dan kekayaan seni budaya kota Pangkalpinang,” sebut Molen melalui pesan WhatsApp, Senin (05/07/2023) siang.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kota Pangkalpinang Ratna Purnama Sari, membeberkan upaya dirinya Dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Untuk kesekian kalinya kekayaan budaya kita resmi kita miliki, telah terdafatar di dalam KIK, yaitu nama EBT-nya dambus.
Jenis EBT-nya Musik – Vokal – Musik – Instrumental. Nomor Pencatatan EBT-nya 19202300232
Klasifikasinya terbuka, dipegang teguh,” bebernya
“Alhamdulilah, pemkot melalui OPD kami telah miliki 3 hak cipta KIK, yaitu paksian, destar, dambus. Upaya ini sukses atas dukungan penggiat dan pengrajin dambus, Kepala Dinas Dindikbud dan Pak Wali kota, serta seluruh tim saya di Bidang Kebudayaan,” tambahnya
Sekedar informasi. Dambus merupakan alat musik asli etnis melayu Bangka di kota Pangkalpinang, dulu dambus namanya alat musik petik senar, bentuk fisik dan cara memainkan dambus tidak menyerap unsur-unsur gambus. Barulah ketika Islam masuk, diseraplah, gambus menjadi dambus.
Dalam catatan sejarah tertulis tertua tentang alat musik di Pulau Bangka, ditemukan catatan
hasil penelitian FranzEpp, seorang warga negara Jerman yang pernah berkunjung ke Pulau Bangka sekitar tahun 1830-an.
Dalam bukunya yang terbit tahun 1852 berjudul Schilderungen
aus Hollandisch-Ostinden, Franz menyebutkan, saat dia berkunjung ke rumah tradisional orang
di Pulau Bangka, di kamar depan (teras rumah), biasanya terdapat ornamen alat musik senar.
Alat musik tersebut dideskripsikan oleh Franz terbuat dari kayu keras yang ringan, yang kemudian dilubangi dan ditutup kulit monyet. Apa yang dilihat oleh Franz itu kemungkinan adalah alat musik yang sekarang disebut dambus.
Sampai saat ini, dibeberapa rumah pemuka adat dan budayawan masih ada ditemukan dambus sebagai salah satu benda unik yang menjadi hiasan dinding di ruang tamu atau teras rumahnya. (Nur)