*Benang Merah Kekuatan Perjalanan Hukum PSHT*

 

Poro kadang Kinasih,
Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam perjalanan berkembang nya Organisasi PSHT selalu dihiasi ujian dan perjuangan tokoh-tokoh di dalamnya.

Bacaan Lainnya

Begitupun di era saat ini dimana sudah hampir lebih dari 5 tahun setelah diselenggarakannya Parapatan Luhur tahun 2016 ujian demi ujian bertubi-tubi mewarnai perjuangan organisasi yg menginjak usia 100 tahun.

Peristiwa hukum berseliweran dalam berbagai peristiwa dan kesempatan yang dilakukan oleh oknum-oknum preman organisasi.

Yang masih hangat adalah adanya Laporan dugaan tindak pidana kepada Penyelenggara Kejurdun PSHT berkenaan dengan hak merek kelas 41 yang dilakukan oleh oknum PSHT Sdr. Sutrisno Budi Sebagai Pelapor

Bahwa benar pada tanggal 29 Oktober 2021 Polda Metro Jaya telah menerima aduan / Laporan Polisi Nomor : LP/B/5407/X/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA, yang mana penyelengara Kejuaraan dunia PSHT di Padepokan pencak Silat TMII dilaporkan oleh Saudara sutrisno Budi ,SH dengan tuduhan Pelanggaran Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang MEREK dan Indikasi Geografis Pasal 100.

Sdr. Mohamad Samsodin, Selaku Kuasa Hukum Terlapor dan Saksi – Saksi memberikan pencerahan dan pemahaman kepada penyidik berkenaan Historilkal Hak Merek KelaS 41 Logo dan Merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE DAN SETIA HATI TERATE, milik organisasi sejak tersebut didaftarkan oleh Ketua Umum PSHT almarhum Kang Mas Tarmaji Budi Harsono, dan Penerima Kuasa Kang Mas SUNARNO, SH Yang mendaftarkan Kekementrian, namun saat ini di klaim milik seseorang secara hukum menjadi milik personal perseorangan.

Dengan adanya laporan tersebut, maka penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap bebarapa saksi – saksi saat kejadian kejuaraan Dunia PSHT tersebut dan diantaranya adalah Kang Mas Sunarno, SH selaku pelaksana Kejuaraan Dunia Pencak Silat PSHT.

Atas hasil klarifikasi para saksi – saksi dan berdasarkan pertimbangan serta keterangan ahli Merek dan ahli Pidana maka Penyidik melakukan Gelar Perkara.

Berdasarkan surat Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lid/364/V/RES.2.1/2022 Ditreskrimsus. Tanggal 25 Mei 2022 Perkara tersebut dihentikan dan tidak memenuhi unsur pidana merek dan tidak ditemukan Peristiwa Pidana, hal tersebut sesuai isi SP2HP Nomor : B/1478/V/RES.2.1./2022 Ditreskrimsus tertanggal 25 Mei 2022.

Oleh karenanya PSHT melalui Kuasa Hukumnya berharap kepada seluruh warga PSHT untuk tetep fokus pada proporsinya masing – masing, dengan tetap berlatih dan melatih seperti biasanya.

Demikian halnya kepada seluruh jajaran pengurus PSHT mulai dari tingkat rayon, ranting, cabang, provinsi dan pusat tetap bekerja sesuai pada bidangnya masing masing.

Dan disampaikan kepada seluruh warga PSHT dimanapun berada jangan lagi mudah terprovokasi oleh pihak – pihak yang dengan sengaja untuk mengambil kepentingan pribadi maupun kelompok.

Lawan dan tolak semua ajakan dan perbuatan yang diarahkan untuk melanggar hukum karena dapat dipastikan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang pasti akan merugikan saudaraku semua sebagai warga PSHT.

Atas terbitnya SP2HP tersebut Kami memohon kepada Kapolda, Kapolres , Kapolsek beserta seluruh jajarannya, untuk tidak mudah menerima dan menerbitkan laporan polisi, berkenaan pidana Merek dan Logo PSHT.

Karena sangat jelas PSHT adalah bagian olah raga pencak silat yang mengandung nilai dan unsur kebudayaan dan kesenian yang patut dilestarikan sebagai warisan leluhur.
Dan bilamana saat ini ada laporan yang belum disikapi, mohon SP2HP dari Kepolisian METRO JAYA dapat dijadikan pijakan ,landasan dalam pemberhentian perkara pidana merek diwilayah Hukum kepolisian Republik Indonesia.

Di publikasikan oleh:
*HUMAS PSHT*

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *