Belum Sampai 24 Jam, Polsek Jebus Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Desa Cupat

BANGKA BARAT — Tidak sampai 24 jam, dua pencuri sepeda motor yang beraksi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat berhasil dibekuk Tim Spider Polsek Jebus, Minggu ( 24/12/2023 ).

Dua terduga pelaku, RWO ( 42 ), warga Sukajadi, Kecamatan Buai Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan MR ( 24 ), warga Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan diringkus polisi saat bersembunyi di Desa Payung setelah berhasil melarikan sepeda motor milik korbannya.

Menurut Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, dua pria tersebut mencuri sepeda motor NMAX milik Amir Rahman, di Desa Cupat, pada Minggu ( 24/12 ) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku nyelonong masuk ke rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di atas kulkas.

“Sepeda motor tersebut dicuri kedua pelaku di kediaman Amir Rahman di Desa Cupat hari Minggu pukul 4 pagi. Saat itu anak pemilik motor sedang tidur di rumah. Ketika dia bangun melihat sepeda motor NMAX miliknya sudah hilang dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” kata Albert, Senin ( 25/12 ).

“Pelaku melihat kunci motor tersebut di atas kulkas. Jadi diambil kuncinya tanpa merusak kunci kontak motornya. Akibat pencurian itu kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp35.000.000,” sambung Albert.

Setelah mendapat laporan dari korban pada pukul 10.00 WIB, selanjutnya Tim Spider Polsek Jebus pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus curanmor tersebut dengan mengumpulkan data dan mencari informasi di lapangan.

Masih di hari yang sama, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Tim Spider bergerak ke tempat persembunyian dua pria tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku dan langsung melakukan interogasi. Keduanya tidak dapat mengelak dan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang mereka curi.

Menurut Albert dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pria, RWO dan MR berhasil diamankan.

“Jadi masih di hari Minggu itu sekitar pukul 23.30 WIB, Ipda Ahmad Rohadi dari tim kita berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan,” terang Albert.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Mereka akan dikenakan
Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Kami mengimbau agar masyarakat Parittiga, Jebus agar lebih berhati – hati dan selalu waspada,” tutup Albert. ( SK )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *