PANGKALPINANG – Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang merupakan pegawai non ASN yang menjadi tanggung jawab setiap OPD. Karena anggaran gajinya bagian dari belanja kantor masing-masing OPD.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, saat diwawancarai, Selasa (30/01/2024) pagi.
“Terkait kontrak PHL/Honorer tenaga non ASN apa pun penyebutan lainnya merupakan kewenangan perangkat daerah karena merupakan belanja jasa kantor,” katanya.
Setiap tahun para PHL mengajukan kembali lamaran sebagai pegawai non ASN di tiap-tiap OPD. Selanjutnya pihak OPD melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap PHL menjadi tanggungan APBD ini.
“Normalnya memang setiap tahun seperti ini kondisinya karena diawal tahun pasti tenaga non ASN akan mengajukan lamaran kembali dan akan dievaluasi terkait kinerja dan disiplin oleh pimpinan perangkat daerah,” beber Fahrizal.
Faharizal pun mengaku telah menerima arahan dari Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, ketika tahapan pengajuan lamaran dan evaluasi kinerja telah diselsaikan. Segera dikeluarkan SK pengangkatan baru untuk tahun anggaran 2024.
“Sesuai arahan pak Sekda diawal tahun anggaran jadi tidak perlu khawatir karena setiap tahun memang seperti ini alurnya,” tutupnya.