Journalasia.com – Terkait kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap Yoga Warga PSHT Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Minggu (31/7/2022) di Lokasi Wisuda warga baru tahun 2022 tepatnya di Pemangku Bakal Jaya Pekon Padang Cahya.
Ironisnya, selain menganiaya Yoga yang merupakan anggota panitia acara sakral tersebut, pelaku yang berjumlah lebih dari 2 orang itu melakukan pengerusakan terhadap atribut PSHT seperti, umbul – umbul dan bendera PSHT
Selain itu, diketahui salah satu pelaku yang dikenali korban yaitu berinisial ( R ) Warga Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Lambar, dan merupakan warga dari Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Maduin (PPSHTPM) atau biasa disebut juga Punjer.
Menanggapi hal itu, melalui konsultasi dan kordinasi dengan Biro Hukum PSHT Pusat Kang Mas Mohamad Samsodin, SH., menjelaskan semua pelaku tindak pidana harus ditindak tegas.
“Siapapun yang belum puas dengan menggangu kegiatan PSHT dipersilahkan, namun kami tidak segan segan akan mendampingi secara totalitas dan sehingga, kepastian hukum para pelaku tindak pidana setimpal dengan perbuatannya dan sesuai undang undang yang berlaku,” ucapnya Rabu, (3/8/2022) saat dikonfirmasi via Phonsellnya.
Ditambahkanya, polisi harus serius menangani perkara tersebut, para pelaku cepat dipanggil untuk diperiksa siapa sehingga apakah ada dalang intelektualnya pihaknya akan mendampingi secara totalitas dan berharap kepastian hukum dapat didapatkan, tersangka pelaku cepat ditangkap karena ada dugaan berencana dan pasal pidana perlindungan Anak . (*)