HAKI Kelas 41 PSHT Resmi Atas Nama Organisasi, Klaim Pribadi Issoebiantoro Dipatahkan Dokumen Negara

JAKARTA – Perang narasi panjang soal siapa pemilik sah “pusaka” Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kelas 41 akhirnya dibantah hitam di atas putih.

Kementerian Hukum, Selasa 8/9/2026, menerbitkan Sertifikat Merek Nomor IDM001503116 yang secara sah mencatatkan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai pemegang merek. Bukan nama perorangan.

Bacaan Lainnya

Sertifikat itu terdaftar sejak 7 Oktober 2025 dan berlaku 10 tahun, hingga 7 Oktober 2035. Kelas 41 yang tercantum di dalamnya mencakup jasa pendidikan, pelatihan olahraga, organisasi kegiatan olahraga dan budaya, hingga pelatihan pencak silat. Titik paling krusial yang selama ini diperebutkan kedua kubu PSHT.

KLAIM PRIBADI RUNTUH OLEH SANDARAN HUKUM

Selama bertahun-tahun, narasi HAKI Kelas 41 atas nama pribadi Issoebiantoro, hingga muncul dugaan bahwa selamai ini, telah dipakai sebagai senjata dalam dinamika dualisme PSHT. Klaim itu juga bahkan, diduga menjadi alat untuk menggugat, mengintimidasi, bahkan mengkriminalisasi saudara seasuhan.

Kini narasi itu terpental.
“HAKI Kelas 41 versi saudara sebelah secara kedudukan punya pribadi, itu tidak kuat karena tidak ada sandarannya. Karena sandarannya sudah milik kita, Badan Hukum PSHT,” tegas M Samsodin, Biro Hukum PSHT.

Dalam hukum merek, pencatatan atas nama badan hukum jauh lebih kuat kedudukannya dibanding klaim personal. Apalagi jika merek itu menyangkut nama, lambang, dan aktivitas kolektif sebuah organisasi massa.

LAMBANG BUKAN PROPERTI PRIBADI

Bagi PSHT, ini bukan sekadar soal kertas sertifikat. Ini soal marwah.

“Lambang SH Terate tercipta dari tetes keringat, laku tirakat, dan doa para pendahulu sejak 1922 untuk seluruh saudara seasuhan. Tidak pantas dan tidak boleh ada satu manusia pun yang merasa memiliki lambang sakral ini sebagai properti pribadinya,” ujar Welly Danny Permana, Biro Hukum PSHT.

“Hari ini, negara telah mengembalikan pusaka ini ke pemilik aslinya, Rumah Besar Persaudaraan Setia Hati Terate.”

Pernyataan itu menampar keras pihak yang selama ini mencoba memprivatisasi simbol yang lahir dari ribuan manusia.

DUA DOKUMEN, SATU KESIMPULAN

Memang benar, sebelumnya sempat ada dokumen atas nama pribadi. Tapi hukum bekerja berdasarkan asas: _siapa yang pertama mencatatkan dengan sah, dan atas nama siapa_.

Dengan terbitnya sertifikat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate maka secara yuridis negara sudah berpihak. Klaim pribadi kehilangan dasar pijakan.

Sejarah perkara lama tidak otomatis hapus. Tapi ia juga tidak bisa menghapus fakta baru yang lebih kuat secara hukum.

GARIS AKHIR

ironi terbesarnya di sini: sebuah lambang yang lahir dari pengorbanan kolektif, nyaris disandera oleh satu nama.

Negara hari ini berkata tegas: Kelas 41 bukan milik pribadi. Kelas 41 milik rumah besar tempat seluruh saudara seasuhan pulang.

Sumber: Tim Humas PSHT

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *