Buntut Video Penolakan Parluh PSHT 2026 di PAM, Ketua PAMTER Dipolisikan!!

MADIUN — Upaya provokasi untuk menggagalkan pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tahun 2026 berbuntut laporan pidana.

Ketua PAMTER, Mayor Inf. Purn. Catur Margo Suwahyo, dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan di ruang publik.

Bacaan Lainnya

Laporan itu teregister dengan Nomor Bukti Laporan: TBP/458/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA, pada Senin, 24 Agustus 2026. Sebagai pelapor adalah Tim Advokasi / Kuasa Hukum PSHT.

Dugaan Pelanggaran Pasal

Dalam laporannya, Catur MS disangkakan melanggar:
1. Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
2.Tindak pidana penghasutan
3. Penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di ruang publik sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kronologi Video Viral

Laporan tersebut dilayangkan setelah beredar potongan video yang memuat pernyataan Catur MS. Dalam video tersebut, ia mengaku sebagai pimpinan kelompok PAMTER dan membacakan surat pernyataan penolakan terhadap pelaksanaan Parluh PSHT yang rencananya digelar pada September mendatang.

Tim kuasa hukum PSHT menilai isi video tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang agenda besar organisasi.

Hingga berita ini ditulis, Polres Madiun Kota belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.

Pihak kepolisian masih berwenang untuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan alat bukti, dan menentukan status hukum terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pasal 28 UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP merupakan delik yang dapat diproses pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *