PANGKALPINANG – Pj Walikota Pangkalpinang, yang diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Juhaini, menghadiri acara dan menyampaikan sambutan Pembukaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi Kreatif Kota Pangkalpinang tahun 2025, di Ruang Smart Room Center (SRC) Kantor Walikota Pangkalpinang. Pada Rabu, (28/5/2025)
Pada kesempatan itu, Juhaini mengatakan HAKI penting dilakukan untuk upaya pelaku UMKM Pangkalpinang, karena ini merupakan salah satu dukungan Pemkot Pangkalpinang terhadap para pelaku UMKM yang ada di Kota Pangkalpinang.
Juhaini mengatakan, pentingnya sosialisasi HAKI kepada pelaku ekraf Kota Pangkalpinang, karena selama ini melakukan produksi terlebih dahulu kemudian baru mendistribusikan dan memanfaatkan hasil produk.
“Namun ketika adanya permasalahan produk, baru mereka mendiskusikan, jadi sekarang kita ubah mereka mempunyai produk kita jaga keamanannya dengan HAKI,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi hari ini, pengamanan yang diberikan terhadap pala pelaku ekraf UMKM Kota Pangkalpinang, dalam bentuk HAKI.
“Progam yang kita wujudkan kepada para peserta dalam bentuk sosialisasi dan fasilitasi pelaku ekraf untuk mendaftarkan produk mereka agar memiliki HAKI,” tandasnya.
Di akhir sambutannya, Juhaini berpesan agar para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan memahami prosedur perlindungan HAKI.
“Jangan ragu mengurus hak cipta, merek dagang, atau paten untuk karya anda. Ingat, HAKI bukan sekadar urusan hukum, melainkan bukti profesionalisme dan kebanggaan atas hasil kerja keras. Bersama kita wujudkan Pangkalpinang sebagai kota yang tidak hanya kreatif, tetapi juga berintegritas dan berdaya saing global,” kata Juhaini.