RT/RW Tidak Bisa Ditindak Oleh Bawaslu di Pilkada Pangkalpinang

Sumber Foto : Hukum Online.Com

PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak pelanggaran hukum yang tidak dimuat secara eksplisit di dalam aturan dan Undang-Undang Pemilu.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali, saat dikonfirmasi terkait netralitas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Pilkada Pangkalpinang tahun 2024.

Keberadaan RT/RW di dalam penyelengaraan pemilu bukan ranah Bawaslu. Kembali lagi, karena tidak ada aturan yang memuat secara eksplisit terkait posisi RT/RW di dalam Undang-Undang Pemilihan.

“Bawaslu tidak dapat menindak terhadap pelanggaran hukum lainnya yang tidak diatur secara eksplisit. Di dalam aturan Undang-Indang pemilihan maupun dalam peraturan perundang-undangan lain nya,” terang Imam, Selasa malam (08/10).

Sementara di dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan.

Bab IV tentang pelantikan dan pemberhentian pengurus RT dan RW, pasal 17 terkait pengurus RT dan RW dapat diganti atau berhenti sebelum masa baktinya apabila:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT atau RW;
d. aktif terlibat dan menjadi anggota pengurus salah satu partai politik;
e. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak aktif/tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku pengurus RT atau RW;
f. pindah tempat tinggal dari lingkungan RT atau RW yang bersangkutan; atau
g. sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma kehidupan
masyarakat.

Merujuk pada Perwako diatas huruf ‘d’, pengurus RT/RW diancam keras pemecatan, jika terlibat aktif di kepengurusan partai politik.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *