Surat Doktrin PPSHTPM Punjer Mania Dan Jawaban Dari PSHT

PK No. 68 pdt/TUN/2022…Bhw Petikan Naskah PK tsb blm diterbitkan, shg permohoanan exsekusi thdp PK 68 blm bs di sampaikan kpd Pengadilan TUN Jkt atau Kemenkumham RI…Kesimpulanya: BH Jkt masih tetap parkir di luar Kemenkumham (tetap ambrol).
1. BH Psht th 2019 blm aktif…
2. BH Psht Ketum Mas Murjoko th 2022 masih tetap syah dan berlaku hingga saat ini…krn tdk ada putusan hukum yg membatalkan BH PSHT 2022.
a. Putusan MA 619 membatalkan BH PSHT 2018 BUKAN Membatalkan BH PSHT 2022 dimana dua BH tsb berbeda No. AHU dan Struktur Kepengurusannya.
b. Putusan Kasasi Ma 1712 pokok perkaranya bukan keabsahan p16 namun keabsahan mas Wiyono sbg ket. ML…dan itu putusan sdh berakhir sesuai masa bakti 2016 – 2021. Skrg mas Wiyono bukan lagi sbg ML.
c. Kasus di polda metro bukan putusan pengadilan namun kurangnya alat bukti atas LP giat kejurdun dan itu sama sekali tdk mempengaruhi legalitas hak merk 41.

Legalitas PSHT Ketum mas Murjoko tetap berlaku dan syah dgn bukti BH PSHT th 2022 tdk dicabut/ dibatalkan hingga sekarang.

Bacaan Lainnya

PPSHTPM JAYA

*_JAWABAN_*

Salam Persaudaraan,

Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar luas di media sosial (sebagaimana terlampir) dapat kami sampaikan informasi hukum sebagai berikut:

*1. Bahwa PSHT yang diwakili oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq selaku Ketua Umum PSHT Periode 2016 s.d 2021 dengan diterbitkannya Putusan MA RI No. 619 K/TUN/2018 dan telah berkekuatan hukum tetap adalah PSHT sah menurut hukum yang dilahirkan di Kota Madiun dan memiliki legal historis (mempunyai Anggaran Dasar sejak 1951) dan tercatat dalam Akta Notaris sebagai Akta Otentik ;*

*2. Bahwa kepengurusan pusat PSHT periode 2016 s.d 2021 dengan Ketua Umum kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq telah diuji melalui peradilan perdata dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan MA RI No. 1712 K/Pdt/2020 dan Surat Keterangan Inkracht telah dikeluarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Madiun, oleh karena itu kepengurusan pusat PSHT diluar kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq bukanlah organisasi PSHT yang dilahirkan di Kota Madiun dan memiliki legal historis (mempunyai Anggaran Dasar sejak 1951) dan tercatat dalam Akta Notaris sebagai Akta Otentik;*

*3. Bahwa SK Menkumham RI Tahun 2019 tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai oleh Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq telah diuji melalui peradilan tata usaha negara, final dan mengikat melalui Putusan MA RI No. 68/PK/TUN/2022 dengan amar berbunyi: KABUL PK, BATAL JUDEX JURIS, ADILI KEMBALI: TOLAK GUGATAN PENGGUGAT dan dapat diakses melalui website kepaniteraan Mahkamah Agung RI; oleh karena itu pengesahan badan hukum PSHT yg bukan kepemimpinan kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq bukanlah organisasi PSHT yang dilahirkan di Kota Madiun dan memiliki legal historis (mempunyai Anggaran Dasar sejak 1951) dan tercatat dalam Akta Notaris) sebagai Akta Otentik;*

*4. Bahwa selanjutnya kepengurusan pusat PSHT diluar kepengurusan yang sah menurut hukum berdasar putusan MA RI No. 619 K/TUN/2018 Jo. Putusan MA RI No. 68 PK/TUN/2022 dan Putusan MA RI No. 1712 K/Pdt/2020 adalah kepengurusan lain dari organisasi baru yang didirikan dan bukanlah organisasi PSHT yang memiliki legal historis (mempunyai Anggaran Dasar sejak 1951) dan tercatat dalam Akta Notaris sebagai Akta Otentik*

*BIRO HUKUM*
*PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE*

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *