PANGKALPINANG – Kebijakan PT. Malbar Jaya Anugrah dan PT. Malbar Jaya Abadi sebagai pengelola jasa angkutan barang di Pelabuhan Pangkalbalam, dinilai merugikan para sopir dan buruh angkut yang selama ini mengais rezeki di Pelabuhan itu.
Hal itu dikatakan ketua Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Gerson Pingak, SH., menurutnya, para sopir kehilangan pekerjaan karena aturan kendaraan berjenis losbak saja, yang bisa mengangkut barang di Pelabuhan Pangkalbalam.
Sementara ada puluhan sopir kendaraan berjenis light truk tidak bisa lagi beroperasi, dan terancam tidak bisa menafkahi keluarganya karena kebijakan aturan tersebut.
“Terkait dengan proses bongkar muat barang di Pelabuhan Pangkalbalam yang selama ini di kerjakan dengan baik oleh para sopir. Mulai dari bongkar muat di pelabuhan Pangkalbalam sampai pada proses pengiriman dilakukan atau di kerjakan dengan penuh tanggung jawab. Karena pekerjaan ini merupakan mata pencarian sopir-sopir untuk memenuhi kebutuhan hidup,” beber Gerson, Kamis (02/05/2024).
“Namun dalam beberapa waktu yang lalu Pimpinan PT. Malbar Jaya Anugrah dan PT. Malbar Jaya Abadi membuat kebijakan yaitu mobil light truk tidak diikutsertakan lagi dalam proses bongkar muat dan pengiriman barang. Kecuali merubah ke jenis kendaraan mobil truk losbak,” sambungnya.
Masih menurut Gerson, untuk merubah jenis kendaraan dari jenis light truk ke jenis losbak truk membutuhkan biaya yang cukup besar, dan dirasakan berat bagi para sopir. Selain itu ada proses administrasi aturan perhubungan yang harus dilalui.
Sementara pimpinan PT. Malbar Jaya Anugrah Heri Setiawan, saat dikonformasi apakah sudah ada solusi terbaru setelah pertemuan audensi di DPRD kota Pangkalpinang tadi. Ia menjawab akan membawa persoalan ini kepada pemilik barang yang menunjuknya dulu.
“Belum, saya akan diskusi dulu dengan owner pemilik barang yang menunjuk saya,” katanya.