Sandiaga Uno Serahkan Plakat dan Piagam Penghargaan Kepada Sekda Kota Pangkalpinang

BANDUNG – Menteri Pariwasiata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Salahudin Uno menyerahkan plakat dan piagam penghargaan kota kreatif kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Yang diterima Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go di Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu (13/12/2023) siang.

Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai kota krearif di tahun 2023, pada bulan Oktober lalu masih di masa kepemimpinan Wali Kota Maulan Aklil. Bersama empat kabupaten dan kota lainnya yang ada di Indonesia. Yakni kabupaten Banyumas, kabupaten Batang, kota Makassar dan kabupaten Sleman.

“Alhamdulillah kota Pangkalpinang hari ini menerima plakat dan Surat Keputusan KaTa Kreatif oleh Menteri Pariwisata dan Ekraf RI pada acara Rakornas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Bandung,” kata Sekda Pangkalpinang Mie Go, melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/22) sore.

“Seijin ibu Pj. Walikota Pangkalpinang atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang. Mengucapkan terimakasih yang sebesarnya kepada Tim di OPD, stakehokder terkait atas kerjasama, koordinasi, upaya dan usaha maksimalnya yang hari ini membuah hasil,” ucap Mie Go.

Penghargaan ini diraih, setelah Pangkalpinang dianggap kota yang mampu menanamkan budaya dan memberikan inspirasi di masyarakat, dan usaha tersebut dinilai dapat menunjang upaya ekonomi kreatif.

Dengan menjadi kota kreatif. Tentu akan semakin memperkuat jejaring kabupaten/kota di Indonesia, sebagai sarana transfer ekonomi kreatif dan transfer pengalaman. Selain itu, akan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, agar bisa menciptakan lapangan kerja dan kontribusi ekonomi yang signifikan.

“Diterimanya penghargaan ini diharapkan kota pangkalpinang bisa lebih luas lagi dikenal orang. Sehingga dapat memajukan pariwisata, dunia usaha, UMKM yang tentu akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *