PSHT Babel Dukung Penuh Langkah Ketum Muhammad Taufiq Mendesak Kemenkumham RI Segera Menindaklanjuti Putusan MA

PANGKALPINANG – Langkah Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Muhammad Taufiq, mendesak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan. Mendapat dukungan dari Pengprov PSHT Bangka Belitung (Babel).

Ketua Pengprov PSHT Babel, Agustinus, mengecam sikap Kemenkumham RI yang mengabaikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Seharusnya, keputusan pengadilan yang sudah incrath ini segera ditindaklanjuti dengan pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT). Sehingga permasalahan di tubuh PSHT selesai, dengan pengakuan PSHT hanya satu di bawah kepemimpinan ketua umum Muhammad Taufiq.

“Kita PSHT di Babel mendukung penuh Ketum Kangmas Muhammad Taufiq yang sedang berjuang mencari keadilan. Untuk menyelamatkan eksistensi PSHT,” kata Agustinus, Senin (21/04/2025) sore.

Agustinus mengaku, para pendekar PSHT di Babel sejak lama sudah sabar, menanti eksekusi putusan pengadilan oleh Kemenkumham RI. Bahkan dirinya selalu memberikan pencerahan untuk menenangkan para pendekar PSHT. Agar tidak melakukan aksi apapun.

“Yang di bawah ini sudah resah, sudah cukup sabar selama ini. Putusan MA sudah ada, penetapan pengadilan sudah ada, tetapi Kemenkumham RI tidak segera menindaklanjuti,” ungkapnya dengan nada kesal.

“Ada apa ini? Apa kita semua harus berkumpul di kantor Kemenkumham RI, baru ditindaklanjuti, kalau memang demikian kita Babel siap. Kami tidak akan mundur sejengkal pun demi organisasi PSHT,” tegas Agustinus.

Polemik yang dialami perguruan pencak silat terbesar di Indonesia ini berpotensi terjadi kegaduhan besar, jika tidak kunjung selsai. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, saat ini jutaan pendekar PSHT di tanah air siap untuk melakukan aksi di Kantor Kemenkum RI.

 

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *