PANGKALPINANG – Sebanyak 200 pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak yang berkuasa atas nasib kesejahteraan mereka.
Pasalnya, 200 orang yang di dominasi tenaga pendidik alias guru ini, tidak menerima hak nya sebagai pegawai yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Seperti yang dinikmati oleh ribuan pegawai lainnya di Pemkot Pangkalpinang.
Mereka yang diangkat pada tahun 2024 ini, hingga kini tidak menerima TPP, meskipun di dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) pengangkatan mereka sebagai PPPK, tertulis ada kewajiban pemerintah memberikan TPP.
“Kami merasa ini sangat tidak adil. Beban dan volume pekerjaan kami pegawai sama. Tapi kok ada yang menerima TPP dan tidak menerima,” ungkap sumber terpercaya, kepada media ini, saat diwawancarai Jum’at 7 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Minggu sore 9 Februari 2025, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, mengaku baru mendapatkan laporan. Ia berjanji akan memperjuangkan hak-hak para PPPK ini.
Pejabat BPN pusat ini, menjelaskan, pihaknya akan melibatkna Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelsaikan persoalan ini. Agar tidak menabrak peraturan apapun yang berlaku.
“Baru ada laporan Insya Allah kami perjuangkan. Perlu proses dan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) juga. Agar sesuai ketentuan dan tidak berdampak hukum. Semoga hak nya bisa di terima,” bebernya.