Pangkalpinang, Journalasia.com -Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Seiring dengan perkembangannya, perjudian dengan bersaranakan teknologi atau perjudian online tumbuh dan berkembang seiring semakin bertambahnya para pengguna alat alat komunikasi elektronik yang berbasis internet.
“Perjudian memang sangat meresahkan. Karenanya kami sebagai pelaku adat istiadat mendukung pihak kepolisian memberantas dan menangkap praktik perjudian baik online maupun darat,” demikian rilis yang disampaikan Dato Rdo Sri Pangeran Sardi Ibni Buman Bodin kepada Media, Sabtu tanggal 20 Agustus 2022.
Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media social patut diapresiasi dan dukungan. “Kita sangat mendukung tindakan dan sikap Pak Kapolri. Kita Dukung,” ujar Imam Yang di-Pertua Satana Jering Amantubillah Lembaga Adat Melayu Jering Bangka Belitu yang beberapa waktu lalu menganugerahkan Darjah Gelar Kehormatan Adat kepada KSAD Jend TNI Dr Dudung Abdurachman..
Dato Sardi mengatakan judi itu tidak sesuai dengan falsafah Adat Melayu tentang “Adat basandi Syara’, dan Syara’ basandi Kitabullah” yang terkenal religius ini. Adat kita menolak perjudian apapun bentuknya. “Kita selalu mengatakan Idup BerAdat Matei BerIman, perjudian adalah bentuk yang tidak sesuai dengan adat dan merusak keimanan. Maka langkah Kapolri perlu kita dukung,” ujar yang juga sebagai Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Bangka Belitung ini.
Dilanjutkannya, secara hukum positip tindak pidana perjudian selain diatur ketentuan hukum sesuai pasal 303 KUHP juga diatur pada pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. “Dipidana seberat-beratnya sesuai hukum postif dan diberikan sanksi social sebagaimana yang diatur ketentuan adat,” jelas Dato Sardi
Serta lebih jauh mengatakan perjudian ini menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tau perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya
“Segala bentuk perjudian pada hakekatnya adalah suatu perbuatan dimana didalamnya ada pertaruhan antara menang dan kalah dengan mengacu kepada untung – untungan para pemainnya. Islam sangat melarang perbuatan judi ini dan termasuk yang diharamkan dan dosa besar,” ujar pria peraih sejumlah gelar adat dari kesultanan dan kerajaan nusantara ini.
Dato Sardi menghimbau kepada masyarakat jika melihat arena perjudian apapun bentuknya cepat laporkan kepada ppihak Kepolisian yang terdekat. “Pihak kepolisian pasti cepat tanggap karena ini adalah perintah Kapolri,” ujar Dato Sardi (*)