Tidak Ada Aturan yang Dilanggar Pengusaha Kopi Es Sudirman, Ini Penjelasan Ketua TACB

PANGKALPINANG – Pemanfaatan bangunan Cagar Budaya milik pemerintah, oleh masyarakat, tidak menyalahi aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha muda Pangkalpinang, Bayu Hardiyanto, menjadikan bangunan kantor PDAM Eks Belanda, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, menjadi Cafe Kopi Es Sudirman.

Karena pemerintah telah mengatur soal pemanfaatan bangunan Cagar Budaya. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 85 tentang pemanfaatan, yang berbunyi sebagai berikut :

(I). Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

Soal ini Clear, karena usaha kuliner Cafe Kopi Es Sudirman milik bendahara umum HIPMI kota Pangkalpinang itu, termasuk di dalam bidang Pariwisata.

Peraturan diatas dipertegas oleh ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pangkalpinang, Dato’ Ahmad Elvian, kepada media ini, Minggu (18/08/2024) pagi.

“Cagar Budaya boleh dimanfaatkan, sesuai peraturan yang berlaku. Diantaranya untuk sektor pariwisata, nah kuliner seperti Cafe itu masuk di bidang pariwisata,” terang pria yang saat ini, menjabat Sekretaris DPRD Pangkalpinang.

Lanjutnya, dikatakan Dato’ Elvian, pemanfaatan bangunan tua yang telah ditetapkan Cagar Budaya sangat penting. Minimal tidak menjadi beban APBD untuk perawatan.

Maka pihak yang memanfaatkan suatu Objek Cagar Budaya, diberikan keleluasaan melakukan rehabilitasi, revitalisasi, BeautifikasiSetelah mendapat persetujuan dari pihak pemerintah.

“Boleh melakukan beautifikasi, untuk mempercantik bangunan menyesuaikan dengan konsep kekinian. Tetapi ajukan dulu ke pemerintah,” jelas budayawan Bangka Belitung ini.

Terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Bayu selaku pemilik Cafe Kopi Es Sudirman, bahwa telah terjadi pengerusakan Cagar Budaya di bangunan PDAM Eks Belanda tersebut, itu hoax dan isu menyesatkan.

Menurut Bayu, ia memanfaatkan bangunan itu mulai tahun 2020, pada saat belum ditetapkan sebagai sebagai Cagar Budaya oleh pemerintah. Dengan kondisi bangunan yang berukuran 10,7 X 7,6 meter itu, sejak dahulu hingga sekarang tidak ada perubahan fisik bangunan.

“Saya pakai tempat ini tahun 2020 lalu, bangunan nya memang sudah seperti ini. Tidak ada yang saya rubah fisik bangunan nya,” tegas Bayu.

Soal tuduhan menghilangkan pagar, meja pembayaran PDAM. Baginya, itu finah yang sangat keji. Karena saat memanfaatkan tempat itu, memang sudah tidak ada.

“Saya masuk sini, memang pagar sudah tidak ada, dan meja apa yang dituduhkan hilang, juga sudah tidak ada, bisa cek di google maps jelas ada tahun nya kapan pagar itu tidak ada lagi,” beber Bayu.

Bayu juga dituduh merusak Cagar Budaya, karena mengecat pagar samping bangunan. Padahal pagar samping bangunan PDAM Eks Belanda itu, tidak termasuk Objek Cagar Budaya yang ditetapkan Pemkot Pangkalpinang bulan Oktober 2023.

“Yang menjadi Cagar Budaya hanya bangunan induk ini saja, pagar samping kiri kanan, dan bangunan belakang tidak termasuk,” ungkapnya.

“Intinya, saya tau cara mencari makan yang baik dan benar. Saya tau aturan kok,” tutur Bayu.

Terkait kontrak kerjasama Bayu selaku pengelola Kopi Es Sudirman di tempat milik pemerintah itu, sudah sesuai aturan yang berlaku. Sejak awal dalam menentukan kesepakatan sewa, telah dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama Bakeuda Pangkalpinang.

Pria yang hobi olahraga tinju ini, sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum.

“Agar tidak ada Bayu Bayu lainnya, yang mengalami seperti saya hari ini. Cari uang baik baik tetapi dibeginikan,” sesal Bayu.

(Nur)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *