Terkait Sengketa Wilayah Pulau Tujuh, Ketua DPRD Babel: Tim Khusus Sedang Dibentuk Secara Matang

PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya dan Pemerintah Provinsi Babel tengah mengkaji langkah hukum terbaik yang akan diambil, terkait sengketa wilayah Pulau Tujuh yang diklaim oleh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tim khusus pun sedang dibentuk untuk memastikan setiap dokumen dan landasan hukum dipersiapkan secara matang, demi memperjuangkan kembalinya Pulau Tujuh ke wilayah administratif Bangka Belitung.

“Masalah Pulau Tujuh, alhamdulillah sudah ada keputusan bahwa Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menggugat terhadap keberadaan Pulau Tujuh itu yang diklaim sebagai milik Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Didit di hadapan wartawan, usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (30/6/2025).

Meskipun begitu, Didit juga mengingatkan agar proses gugatan dilakukan secara hati-hati, mengingat adanya temuan dokumen lama yang bisa memengaruhi posisi hukum Babel.

Ia menyebut, informasi dari Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, terkait surat yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Babel kala itu, Abdul Fatah, pada tahun 2021.

Menurutnya, gugatan bisa diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), tergantung aspek hukum yang akan digunakan.

Jika melalui MK, kata dia, maka dasar gugatan akan merujuk pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga. Sedangkan jika diajukan ke MA, maka objek gugatan akan menyasar Surat Keputusan Menteri yang berkaitan dengan penetapan wilayah tersebut.

“Jika akan di MK, yang akan digunakan Undang-Undang Pembentukan yang namanya Kabupaten Lingga. Jika di MA, masalah surat keputusan Menteri. Nah itu nanti ada tim, tinggal biaya seperti apa,” jelasnya.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *