Tanpa Seizin Partai, Usulan Demo BMI ke Polres Bangka Diduga Bawa Kepentingan Pribadi

BANGKA — Terkait surat permohonan aksi demontrasi menggunakan logo sayap partai Banteng Muda Indonesia (BMI) di Polres Bangka pada Senin besok 29 Juli 2024, partai PDI Perjuangan menegaskan tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan aksi tersebut.

Hal tersebut disampaikan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka, Syahabudin dalam menanggapi adanya aksi demontrasi di Polres Bangka yang diinisiasi oleh ketua BMI Bangka, Budiyono.

“Nggak ada instruksi dari partai, BMI Bangka tidak pernah berkoordinasi dengan partai soal aksi itu, jelas kami pun tak pernah mengizinkan aksi tersebut dilaksanakan,” ujar Syahabudin, Sabtu (27/7/2024).

Sambungnya, aksi tersebut jelas telah mencoreng nama partai karena diduga mengatasnamakan partai untuk kepentingan pribadi.

“SK penetapan BMI itu DPC partai yang buat, saya yang menandatangani sebagai ketua DPC, jadi setiap agenda BMI wajib izin dan koordinasi dengan DPC. Untuk itu saya tegaskan aksi demo besok tidak ada izin dari partai,” tegasnya.

Akibat permasalahan ini, Budiyono dianggap diduga telah melanggar ADRT partai dengan melakukan kegiatan tanpa seizin partai sehingga terancam sanksi peringatan keras bahkan bisa sampai pencabutan SK sebagai ketua BMI Bangka.

“Hari ini sudah ada instruksi dari DPD partai, dan kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka pun sudah menggelar rapat pada Sabtu 27 Juli yang dihadiri pengurus DPC dan ketua PAC se-Kabupaten Bangka serta ketua BMI Bangka Belitung, memutuskan memberikan teguran keras dan bisa sampai pemberhentian jika masih mengindahkan,” ucap Syahabudin.

Sementara Ketua BMI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Said Faisal Rhamdani mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus BMI Kabupaten/kota merupakan domain Ketua DPC partai.

“Setiap kegiatan BMI Kabupaten dengan kami BMI Provinsi sifatnya koordinasi, namun bisa atau tidaknya dilaksanakan itu harus tetap seizin DPC partai sebagai induk yang menerbitkan SK kepengurusan sayap partai,” ujar Said.

Oleh sebab itu, terang Said, sudah menjadi domain atau wewenang DPC partai untuk memberikan teguran dan memberhentikan atau mencabut SK kepengurusan jika ada kader sayap partai yang dianggap melanggar atau melakukan sesuatu tanpa seizin partai.

“Atas pertimbangan adanya dugaan pelanggaran, berdasarkan arahan DPD partai dan hasil rapat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka dengan DPD BMI Babel, memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Budiyono sebagai ketua BMI Kabupaten Bangka,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, BMI Bangka melayangkan surat aksi demontrasi di Polres Bangka dengan nomor surat 102/BMI/VII/2024 dengan tema “Pesta Duka Matinya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) Dibawah Kepemimpinan Kapolres Kabupaten dan Kasat Reskrim Kabupaten Bangka Dibalik Presisi yang Menjadi Kebanggaan Polri” yang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *