PANGKALPINANG — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali melanjutkan silahturahminya ke SMA Negeri 3 Pangkalpinang, kujungan itu ditemani langsung oleh Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan wilayah 1 Pangkalpinang, Selasa (29/04/2025).
Pada kesempatan itu, Maryam juga turut meninjau beberapa sarana dan prasarana yang dimiliki oleh SMA Negeri 3 Pangkalpinang, dirinya mengaku kagum karna sarpras yang dimiliki sangatlah memadai.
“Ini sudah bagus sekali, inilah yang kita harapkan dari sekolah-sekolah yang ada di Bangka Belitung,” ucapnya ketika diwawancarai Berita CMM, usai melakukan peninjauan.
Sementara itu, disinggung mengenai larangan kepada pihak sekolah untuk melakukan pemungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP), Maryam mengaku setuju akan hal tersebut.
Namun, Pemerintah Daerah haruslah menggelontorkan dana yang memadai untuk operasional pihak sekolah, sehingga dunia pendidikan dapat terus berkembang dan maju.
“Saya sangat setuju, jika IPP itu memberatkan wali murid harus di evaluasi bila perlu tidak ada pungutan lagi IPP. Sekali pun pemprov Babel menyadari betul peran serta IPP untuk membantu penyelenggaraan pendidikan.untuk itu kita Pemerintah Bangka Belitung harus menghitung kembali anggaran yang memadai guna menciptakan dunia pendidikan kita ini lebih berwarna dan anak-anak kita lebih bersemangat,” ungkap Maryam.
Ia menjelaskan, bahwa pemungutan IPP yang dilakukan oleh pihak sekolah saat ini ternyata berdasarkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang memang sejak lama sudah ada.
Namun jika IPP terasa memberatkan para orang tua siswa alangkah baiknya sejumlah aturan terkait IPP tersebut harus segera di evaluasi.
“Karna di Peraturan Gubernur tersebut banyak sekali tugas-tugas yang diberatkan kepada pihak sekolah. Mengapa saya bilang demikian? Karna anggaran yang diterima pihak sekolah lewat Dana BOS APBN maupun Dana BOS APBD banyak juga yang tidak mengakomodir kegiatan-kegiatan sekolah,” bebernya.
“Sementara pihak sekolah pun dituntut untuk memenuhi apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, beberapa pasal (dalam Pergub-red) itu sepertinya memang harus di evaluasi sehingga sekolah kita yang sedang berusaha untuk tumbuh, mengikuti semua aturan, hanya menjadi pihak yang paling disalahkan,” sambung Srikandi Partai Demokrat ini.
Masih mengenai soal IPP ini, Maryam juga mengajak Pemprov Babel untuk duduk bersama mencari solusi. Jangan sampai, para pihak sekolah yang hanya melaksanakan aturan justru terkena dampak negatifnya.
“Jadi untuk itu ayo kita cari solusi jangan sampai ini hanya ditanggung oleh pihak-pihak sekolah stigma negatifnya karna mereka melakukan ini karna amanat dari Peraturan Gubernur yang dibuatkan di tahun 2017 yang lalu,” imbuhnya.
“Dan ada juga di Peraturan Daerah yang disahkan DPRD dan Eksekutif di tahun 2018 yang lalu membenarkan adanya sumbangan dari masyarakat kepada pihak sekolah untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak terakomodir dari dana pemerintah, jadi sebenarnya bukan ada kekeliruan di pihak sekolah ya tapi di pihak pemerintah lah yang membuat regulasi di daerah,” tutup Maryam.