Seluruh Fraksi di DPRD Babel Tolak Pembentukan Pansus Korupsi Timah 271 Triliyun

PANGKALPINANG – Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Bangka Belitung sepakat tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) permasalahan korupsi tata niaga timah. Hingga menyebabkan negara dirugikan 271 triliyun.

Diketahui, permasalahan kasus korupsi timah 271 triliyun ini, telah berproses diranah Aparat Penegaka Hukum (APH). Bahkan beberapa pelaku sudah dijatuhi vonis pengadilan.

Bacaan Lainnya

Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat diwawancarai awak media, di Ruang Banmus, Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung, Jum’at (28/02/2025).

“Kami seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bangka Belitung, sudah sepakat. Tidak akan membentuk Pansus korupsi timah 271 triliyun,” kata Didit.

Menurut politisi PDIP ini, permasalahan tersebut bukan ranah legislatif. Melainkan menjadi wewenang dan ranah hukum di lembaga yudikatif.

Sehingga DPRD Provinsi Bangka Belitung, menyerahkan permasalahan ini ditangani sepenuhnya oleh penegak hukum.

“Permasalahan ini wewenang lembaga yudikatif, maka kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” terang Didit.

Selanjutnya, DPRD akan membentuk Pansus Non Peraturan Perda (Perda). Untuk mengatur tata kelola pertimahan di Provinsi Bangka Belitung.

“DPRD Bangka Belitung akan membentuk Pansus tetapi non Perda. Kenapa non Perda, karena kalau menggunakan Perda butuh waktu lama dan proses panjang,” pungkas Didit.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *