Sekretaris Komisi IV DPRD Bangka Belitung Sebut Ada 200 Guru se-Babel Digaji dari Dana IPP

BANGKA – Sekretaris Komisi IV DPRD Bangka Belitung Agam Dliya Ul-Haq bereaksi, terkait kebijakan Gubernur Bangka Belitung  Hidayat Arsani yang melarang pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan ( IPP ) di SMA se-Bangka Belitung.

Menurutnya, seharusnya ada kebijakan solutif untuk mengganti IPP tersebut, jika dilarang dipungut oleh pihak sekolah.

“Ada sekitar 200 lebih guru se-Bangka Belitung, membutuhkan IPP tersebut karena tak ditanggung APBD dan APBN,” ujar Agam, Rabu (30/4/2025).

Dengan kondisi tersebut, Agam berharap pemprov memiliki cara untuk menambah pemasukan APBD.

Menurutnya, pungutan IPP digunakan pihak sekolah untuk gaji guru dan pekerja yang tidak terdaftar di BKN.

“Perlu kajian mendalam terkait IPP karena masih terkait dengan hal prinsip, seperti pembiayaan untuk GTT/PTT yang tidak dapat dibiayai dari APBN maupun APBD,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mengeluarkan kebijakan, melarang adanya pungutan Iuran Penyelenggaran Pendidikan ( IPP ) yang dilakukan sekolah kepada para siswa.

Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi,” ujar Hidayat Arsani, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut Hidayat Arsani memastikan, akan memprioritaskan dan mendorong peningkatan kualitas mutu pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.

“Kepada pihak sekolah bila gaji yang diperuntukkan bagi guru-guru, serta tenaga khusus dari sekolah-sekolah ini, pasti akan dianggarkan dari APBD Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Sesegera mungkin akan dikaji ulang aturannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Ervawi menghimbau kepada seluruh sekolah, untuk tidak memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP ) dari siswa.

Hal ini pun diungkapkan usai mendapatkan arahan dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani usai mendatangi SMAN 2 Pangkalpinang Senin (29/4/2025) kemarin.

“Jadi Pak Gubernur bersama Kabid SMA dan Plt Inspektorat, ada instruksi untuk IPP tidak dipungut lagi. Jadi alhamdulillah hari itu juga kami diskusi dengan kabid dan kami instuksikan, ke semua sekolah untuk tidak memungut lagi IPP,” ujar Ervawi, Selasa (29/4/2025).

Diketahui sebelumnya untuk penerapan IPP yakni maksimal Rp 70 ribu, namun jumlah tersebut tergantung kondisi SMA dan SMK di Provinsi Bangka Belitung.

Tidak semua anak bayar, karena anak tidak mampu itu tidak bayar. Tidak semua sekolah juga Rp 70 ribu, ada yang dibawah itu jadi tergantung kondisi anak-anaknya. Kalau anak tidak mampu ya tidak bayar, banyak juga yang gratis karena ini memang tidak wajib,” jelasnya.

Lebih lanjut Ervawi mengungkapkan untuk IPP yang dipungut dari para siswa, selama ini diketahui digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah.

Terlebih, untuk IPP sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 (PP 48/2008) mengatur tentang Pendanaan Pendidikan. 

“Bantu operasional sekolah karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kurang sekali, apalagi sekarang APBD kita kecil. Jadi untuk bantu operasional seperti kegiatan siswa, lomba, pengiriman kegiatan, termasuk honor guru yang masih kurang, dan penjaga malam yang menggunakan dana IPP,” bebernya.

Diakuinya terkait IPP, kuncinya yakni penguatan APBD untuk membantu operasional sekolah yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.

“Kita kalau kebijakan pimpinan, tentunya kita dukung. Namun, tentunya pasti ada dampak ke program yang ada di sekolah. Kita ketahui dana dari masyarakat perlu juga untuk mendukung keberlangsungan sekolah, agar bisa meningkatkan mutu pendidikan,” ucapnya.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *