Ditulis oleh : M. Syamsudin. SH.i
Di NTT saudaraku engkau korbankan untuk menggangu saudaraku akhirnya menjadi tersangka dan dijebloskan dalam Penjara,ada juga anggota TNI aktif yg harus terperiksa di denpom
DI Lampung saudaraku engkau jadikan alat untuk memusuhi saudara sendiri dengan mengeroyok dan menganiaya sehingga saudaraku harus tidur diruang jeruji penjara
Ada juga seorang polisi yang harus runtuh kariernya.
Dikalimantan saudaraku kau jadikan alat untuk menggangu Kamtibmas, dengan rencana demontrasi 1500 sedulurku
Di seluruh cabang – cabang engkau modali Hak Merek kelas 41 untuk melaporkan saudaraku yang sedang melatih PSHT dan menjaganya,akhirnya terpatahkan.
Hentikan lah wahai saudaraku….
PSHT tidak pernah mengajarkan perbuatan yang dholim kepada sesama, menuju 100 Tahun ini mari kita mulai dari pribadi kita, mari kita kuatkan persaudaraan,mari kita cintai organisasi dengan peran serta aktif melatih dan berlatih.
Selaku Biro Hukum PSHT saya mengajak mari ciptakan kondusifitas dalam kabtimas jangan sekali kali melakukan hal yang justru merugikan organisasi kita dimata pemerintah,atau pemda setempat.
Dengan Penghargaan Dari MURIĀ bukti karya nyata kita mengabdi pada negara,bermanfaat bagi masyarakat,masih banyak karya lain yang bisa kita ciptakan dan dharma baktikan untuk negara,
Salam persaudaraan