Sah, Destar Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, journalasia1922.com – Pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang membuat sejarah baru di bidang kebudayaan, pasalnya destar yang biasa digunakan penutup kepala kaum pria di kota Pangkalpinang beberapa jam lagi akan sah dimiliki Pemkot Pangkalpinang.

Kepastian terkait hal tersebut, disampaikan Kabid Kebudayaan Dindikbud Kota Pangkalpinang Ratna Purnama Sari. Menurutnya pada Senin,15 Mei 2023 bertempat di Hotel Santika, Pemkot Pangkalpinang akan menerima surat pencatatan inventarisasi destar kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah, apa yang telah kita perjuangkan berhasil, hari ini di Hotel Santika kami akan menerima surat resmi bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual destar, artinya destar sudah sah milik masyarakat kota Pangkalpinang, tidak bisa di klaim pihak lain lagi,” sebut Ratna saat dihubungi Senin, (15/05/2023) pagi.

Diketahui, destar adalah penutup kepala  yang biasa digunakan kaum pria mulai dari tokoh pejuang Depati Amir dahulu. Saat ini destar semakin diminati, khususnya digunakan pada saat acara acara besar.

Informasi lain nya, destar berbahan kain yang dibuat dengan seni mengikat ini, memiliki beberapa jenis diantaranya ayam patah kepak, elang menyongsong angin, balung ayam, sarang kerengge, tebu setuntung, dan elang berkelahi (Lang bekelai).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *