Pangkalpinang, journalasia1922.com – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menggelar acara peresmian rumah Restorative Justice se Kota Pangkalpinang, yang dipusatkan di Balai Kantor Camat Gabek, Selasa (18/07/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar menyampaikan, Restorative Justice adalah penyelsaian hukum dengan cara bermusyawarah, ketika berada di ranah penuntutan Kejaksaan.
Lanjutnya, upaya Restorative Justive bisa dilakukan, jika kedua belah pihak yang bermasalah telah bersepakat untuk berdamai dengan saling memafkan.
Sedangkan rumah Restorative Justice, menurut Saiful, adalah wadah tempat berdiskusinya, yang difasilitasi pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui masing-masing Kecamatan.
“Ini adalah wadah berdiskusi, untuk menyelsaikan masalah hukum masyarakat, yang menyangkut tidak pidana. Kalau sudah disepakati oleh kedua belah pihak untuk berdamai, kami bisa mendamaikan, dengan menghentikan penuntutan. Agar tidak sampai ke pengadilan,” ungkapnya
“Semoga rumah Restorative Justice ini dapat digunakan, di seluruh Kecamatan ada di Kota Pangkalpinang, saya ucapkan terima kasih kepada, Kanit Pidum, seluruh Camat dan Lurah yang telah mendukung kegiatan Restorative Justice ini,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), mengucapkan terima kasih atas inovasi penyelsaian hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Ditambahkannya, rumah Restorative Justice telah ada di Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang pada tahun 2022.
Menurut Molen, di Kelurahan Tua Tunu Indah sudah banyak permasalah hukum masyarakat diselsaikan di rumah Restorative Justice ini.
“Terima kasih inovasi yg diberikan dengan didirikannya rumah Restirative Justice ini. Di tua tunu yang telah lama berdiri, banyak kasus yg diselsaikan. Ini bukti rumah Restorative Justice sangat bermanfaat,” katanya.
“Orang Babel pemaaf, kehadiran Restorative Justice ini, mengembalikan lagi norma norma lama yang ada ditengah-tengah masyarakat. Semoga berdirinya rumah Restorative Justice ini diridhoi Allah, berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Tokoh masyarakat Pangkalpinang DR Iqrom Faldiansyah, mengapresiasi upaya menghadirkan rumah Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bekerjsama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Saya mewakili masyarakat Kota Pangkalpinang, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Pemkot Pangkalpinang. Telah menghadirkan rumah perdamaian atau Restorative Justice ini,” ucapnya.
“Kami masyarakat berharap, rumah Restorative Justice ini dapat menghadirkan keadilan, agar keadilah bisa dirasakan masyarakat. Seperti yang disebutkan di dalam Al Qur’an berlaku adil lah, karena adil mendekati taqwa,” pungkasnya
Peresmian 6 rumah Restorative Justice ini ditandai dengan pemukulan gong secara bersamaan, oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Turut hadir dalam acara ini, Kapolresta Pangaklpinang yang diwakili Kasat Reskrim Kompol. Evri Susanto, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Sekda Kota Pangkalpinang, Camat dan Lurah se Kota Pangkalpinang. (Nur)