PANGKALPINANG, Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-13 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025).
Sidang yang digelar di ruang paripurna DPRD ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dan dihadiri oleh 16 anggota dewan, sejumlah kepala OPD, serta perwakilan instansi pemerintahan.
” Terima kasih atas kehadiran seluruh undangan, termasuk para kepala OPD dan elemen pemerintah daerah. Dengan jumlah anggota dewan yang hadir hari ini, rapat telah memenuhi kuorum,” ujar Abang Hertza.
PJ Wali Kota menyampaikan tiga Raperda yang akan dibahas, yaitu:
1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Ketersediaan PPNS di lingkungan Satpol PP dinilai masih kurang dan perlu diperkuat untuk mendukung penegakan Perda di daerah
“PPNS memiliki peran penting dalam menegakkan perda, mencari dan mengumpulkan bukti, serta menemukan tersangka sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Unu, perwakilan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
2. Penyelenggaraan Reklame
Pemerintah mengatur reklame demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta estetika kota. Beberapa prinsip utama yang diusung dalam Raperda ini antara lain:
Wajib izin resmi dari pemerintah daerah
Penempatan di lokasi yang telah ditetapkan
Tidak mengganggu lalu lintas atau rambu jalan
Konstruksi yang aman dan tidak membahayakan
Kewajiban membayar pajak atau retribusi
Isi reklame tidak boleh melanggar hukum atau norma sosial
3. Penyelenggaraan Smart City
Raperda ketiga berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Smart City di Pangkalpinang diarahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan, dan berbasis digital. Program-program seperti Smart Room Center (SRC) dan sistem informasi terintegrasi menjadi langkah konkret dalam mewujudkannya,” ujar Unu.
Dengan pengajuan ketiga Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih modern, tertib, dan transparan.