Journalasia1922.com – Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pangkalpinang “,Fahrizal”, Sekretaris Daerah Pangkalpinang, “Radmida Dawam” berdasarkan undang – undang ASN sudah mencapai batas maksimu menjadi Pejabata Tinggi Pratama yaitu lima tahun.
“Bu Radmida ini menjabat Sekda sudah sejak 2016, jadi memang batas maksimum pejabat tinggi pratama untuk menduduki suatu jabatan minimal 5 tahun”, ucap Fahrizal.
“Setelah dari itu ada yang namanya evaluasi kinerja (job fit) , jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah berdasarkan undang-undang, dan bu Radmida sudah menjabat 6,5 tahun itu artinya sudah bonus perpanjangan juga,” jelas Fahrizal.
“Wajar kebijakan Walikota Pangkal Pinang karena perlu penyegaran organisasi dan juga kesempatan berkarier Kepala OPD lainnya di jenjang jabatan Sekda Kota Pangkal Pinang”, jelas pengamat kebijakan publik Feri Kurniawan.
“Namun menjadi tidak baik ketika masalah mutasi jabatan ini di bawah ke ranah publik dengan pernyataan terzolimi”, ucap Feri Kurniawan.
“Secara tidak langsung mendiskriditkan Walikota Pangkal Pinang dan terkesan menyesali kehilangan jabatan”, ujar Feri Kurniawan.
“Pernyataan mantan sekda yang tidak mempermasalahkan kehilangan jabatan namun menyesali proses pencopotannya menunjukkan dua sisi yang berbeda yakni ikhlas tapi tak rela”, tutur Feri Kurniawan.
“Sikap diam Walikota Pangkal Pinang patut di apresiasi selaku pimpinan yang tidak ingin berpolemik dan menjatuhkan martabat anak buah di depan publik”, jelas Feri Kurniawan.
“Selaku pejabat Sekertaris Daerah dengan masa jabatan melebihi batas kuota 5 tahun harusnya merasa bangga karena bisa di percaya sedemikian lama”, ucap Feri Kurniawan.
“Semua jabatan pasti akan berakhir dan menjalani purna bakti karena batas pengabdian”, pungkas Feri Kurniawan.