Pergub Belum Sesuai Perpres, APBD Perubahan Babel Terancam!

Screenshot

PANGKALPINANG — Rangkaian kegiatan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dibayangi masalah serius.

 

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyoroti ketidaksesuaian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

 

Hal ini disampaikannya menjelang penyampaian RKUA PPAS Perubahan Tahun 2025 pada 21 Juli 2025 mendatang.

 

“Nah di sini nanti akan timbul permasalahan, seperti tidak akan dianggap sahnya nanti hal-hal yang terkait dengan perubahan jumlah honor dan lain-lain juga biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima oleh ASN, Kepala Daerah dan DPRD,” ungkap Edi Nasapta, politisi Partai NasDem, dengan nada khawatir.

 

Kekhawatiran Edi Nasapta bukan tanpa alasan. Ia memprediksi berbagai potensi masalah serius yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian tersebut.

 

“Itu hanya sebagian yang saya ungkapkan. Banyak lagi hal yang bisa terjadi termasuk penolakan Kemendagri akan RABD-nya. Sudah susah-susah membahas tetapi ujungnya ditolak karena Pergub belum menyesuaikan dengan Peraturan Presiden tersebut,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Edi Nasapta menjelaskan konsekuensi hukum yang bisa dihadapi jika Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tidak segera direvisi.

 

“Jika Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas tidak diubah sementara Perpres 72 Tahun 2025 sudah berlaku, maka penggunaan anggaran berdasarkan Pergub lama dapat dianggap cacat hukum dan menimbulkan konsekuensi audit dan pidana,” tegasnya.

 

Untuk mencegah hal tersebut, Edi Nasapta mendesak Gubernur Babel untuk segera merevisi Pergub tersebut sebelum penyampaian RKUA PPAS Perubahan Tahun 2025 pada 21 Juli mendatang.

 

“Solusinya, Gubernur wajib menyesuaikan Pergub tersebut secepatnya, sebelum diserahkan ke DPRD tanggal 21 Juli nanti,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dalam proses revisi Pergub tersebut agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

 

“Terkait revisi Pergub ini, Gubernur harus mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam merumuskan isi Pergub tersebut, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tutup Edi Nasapta.

 

Ketidaksesuaian regulasi ini menjadi sorotan tajam yang mengancam kelancaran proses APBD Perubahan Babel.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *