PANGKALPINANG, journalasia.com. – Bertempat di Kelurahan Bukit Betung Kabupaten Bangka pada Minggu sore (17/07), Ranto Sendhu paparkan Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Tokoh masyarakat, perangkat kelurahan serta puluhan ustadzah dari Kecamatan Pemali ramaikan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah oleh legislator Dapil Kabupaten Bangka ini. Turut menjadi narasumber adalah Hari Subari yang menjabat Ketua BKPRMI Bangka dan Fahmi Andika dari Kelurahan.
Ranto sampaikan perda yang disahkan tanggal 11 November 2019 ini terdiri dari 9 Bab dan 25 Pasal. “Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bersosial. Seperti yang dijelaskan dalam Bab 2, Pasal 5 bahwa keluarga memiliki fungsi dalam keagamaan, ekonomi, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan, pendidikan dan pembinaan lingkungan”, jelas politisi Fraksi Demokrat lebih lengkap.
Ditambahkan oleh Hari Subari pentingnya kita memahami Perda ini, agar kedepan bisa lebih berperan aktif dalam mensupport pemerintah daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten dalam mewujudkan pembangunan yang didukung oleh ketahanan serta kesejahteraan keluarga. Setelah keluarga, selanjutnya sekolah juga turut berperan.
Fahmi Andika melengkapi, disekolah atau pesantren yang berperan sebagai orang tua adalah para tenaga pendidik. Semoga kita selalu menanamkan nilai nilai kebaikan bagi anak anak yang merupakan pondasi dalam pembangunan keluarga.
Kegiatan dilanjutkan berdialog santai dengan peserta dan berdiskusi terkait Perda ini. “Kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga meliputi kecukupan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak”, demikian sampai Ranto diakhir kegiatan.
Sumber : Publikasi Setwan Babel 2022