JournalAsia1922.com – Perbuatan persekusi tidak dibenarkan terjadi di Republik ini, apalagi diduga dilakukan oknum perangkat desa, yang seharusnya mendukung Polri dalam menciptakan Kamtibmas.
Diketahui sebelumnya, beredar video oknum Kepala Dusun II Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Yang diduga berupaya membubarkan aktifitas latihan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Rabu (13/09/2023) malam.
Ketua Departemen Organisasi Pengurus Pusat PSHT Agus Susilo menegaskan, di hadapan hukum semua orang sama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap seorang pelaku intimidasi, pengancaman, persekusi.
Maka, Pengurus Pusat PSHT melalui Departemen Organisasi dan Biro Hukum akan membentuk tim khusus dalam proses hukum ini, demi memastikan kasus ini berjalan hingga ke pengadilan.
“Siapapun dan apapun jabatannya di negara hukum ini, apabila melakukan perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana seperti persekusi, pembubaran kegiatan disertai intimidasi dan pengancaman, maka itu jelas perbuatan pidana,” tegas Agus Susilo, Kamis (14/09/2023) malam.
“Oleh karena itu harus diusut tuntas dan dilaporkan ke penegak hukum. Jika mereka oknum anggota TNI maka harus dilaporkan ke Denpom TNI, apabila mereka oknum anggota Polri maka harus dilaporkan ke Divisi Propam, jika mereka warga sipil maka harus dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Menurut dia, peristiwa yang yang dialami warga PSHT Ranting Pangkalan Tungkal ini, diduga tindakan kesewenang-wenangan seorang oknum kadus. Yang memaksakan kehendak sepihak alias persekusi. Harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh terduga pelaku pembubaran latihan PSHT di Ranting Pangkalan Tungkal Cabang Musi Banyuasin harus segera dilaporkan polisi,” ujar Agus Susilo.
Lanjut dia, Pengurus Pusat akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena, jika laporan kasus ini tidak berjalan. Maka akan menjadi peristiwa buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
“Atas mandat Undang Undang, polisi tidak boleh menolak suatu laporan dan pengaduan masyarakat sebelum dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Jika Polsek menolak laporan, maka bisa kita propamkan dan lapor ke Ombudsman. Korban dan kuasa hukum korban bisa meneruskan ke Polres, jika Polres menolak laporan kita teruskan ke Polda, jika Polda mengabaikan bisa buat laporan ke Mabes Polri,” bebernya.
Sangat disayangkan, jika ada seorang pelaku tindak kekerasan bisa lolos dari jeratan hukum. Dalam hal ini, dikatakan Agus Susilo, Polri harus tegas.
“Tidak boleh polisi melakukan pembiaran terhadap praktik kesewenang wenangan dan arogansi serta provokasi di masyarakat atas nama apapun itu. Apalagi jika terduga pelaku juga melakukan tindakan kekerasan psikis baik menggunakan alat, anggota badan maupun kekerasan verbal, maka tidak ada yang bisa lepas dari jeratan hukum,” tutupnya.