PANGKALPINANG – journalasia1922.com – Pj Walikota Unu Ibnudin bersama TAPD kota Pangkalpinang berjanji akan memperjuangkan TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dilantik pada bulan April tahun 2024.
Unu Ibnudin menjelaskan, pihaknya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan persoalan ini supaya tidak menabrak peraturan apapun yang berlaku.
“Insya Allah kami perjuangkan. Perlu proses dan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) juga. Agar sesuai ketentuan dan tidak berdampak hukum. Semoga haknya bisa di terima,” jelas Unu Ibnudin, Minggu (09/02/2025).
Ratusan PPPK yang dilantik April 2024 hingga saat ini tidak mendapat TPP karena
terbentur Peraturan Walikota (Perwako) No 26 tahun 2024.
Perwako tersebut ditetapkan oleh Pj Walikota Budi Utama pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada pasal 11 ayat 6 tertulis “Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang melaksanakan tugas terhitung bulan Mei 2024 tidak memperoleh TPP sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan”.
Dengan diberlakukannya Perwako No 26 tahun 2024, tenaga P3K yang dilantik pada bulan April 2024 merasa diperlakukan tidak adil.
“Kami merasa ini sangat tidak adil. Beban dan volume pekerjaan kami pegawai sama. Tapi kok ada yang menerima TPP dan ada yang tidak menerima,” pungkas sumber yang tidak mau namanya disebut.