“Rencana pembangunan ini jangka panjang daerah, dalam rangka kita menyusun dari tahun 2025 sampai dengan 2045. Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Bappenas tentang penyusunan RPJPD dengan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) bahwa merupakan alat sekaligus visi Indonesia sebagai negara nusantara yang berdaulat hingga Indonesia Emas tahun 2045”, ujar Lusje dalam sambutan.
Lusje Tabalujan menerangkan, jika dulu kita mengenal GBHN atau Garis Besar Haluan Negara, saat ini disebut dengan RPJPN.
“Dua puluh tahun mau kita apakan Kota Pangkalpinang ini baik keagamaan, pendidikan, kesehatan, pembangunan dan lain-lain”, tegas Lusje.
Dengan disahkannya RPJPD, Lusje yakin akan memberikan ruang yang optimal untuk pembangunan daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Lusje mengingatkan agar RPJPD Kota Pangkalpinang sejalan dengan RPJPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga RPJPN.
“Kita diberi wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri sesuai dengan apa yang ada dalam otonomi daerah. Kota Pangkalpinang adalah bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga harus sesuai dengan kebijakan provinsi, begitupun provinsi juga harus sesuai dengan RPJPN dan RPJMN”, tukas Lusje.
Dalam Musrenbang ini, Lusje harapkan masukan dan saran dari semua stakeholder untuk menyempurnakan penyusuan RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045. Nantinya, tambah Lusje, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih nanti setelah Pemilukada tahun 2024 akan berpedoman dengan apa yang disusun ini yakni berpegangan pada RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045.
“Alhamdulillah hari ini saya lihat lengkap di hadiri oleh stakeholder sebagai teman bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk sama-sama membangun Kota Pangkalpinang yang kita cintai ini”, tutupnya.