JAKARTA – Dualisme kepengurusan Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) masih belum selesai. Padahal, sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) diduga hanya jalan di tempat mengurusi persoalan ini. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan-dugaan dari jutaan pendekar PSHT di tanah air.
Dilansir dari media online antaranews.com, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan.
Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, yang diangkat melalui Parapatan Luhur sah tahun 2016 ini, menyayangkan sikap Kemenkumham RI dibawah kepemimpinan, Menkum Supratman Andi Agtas.
Ia meminta Menkum RI sebagai penyelenggara negara bersikap adil dan bergerak cepat. Untuk menyelsaikan permasalahan yang mengancam eksistensi PSHT untuk berkontribusi terhadap negara di bidang prestasi olahraga pencak silat.
“Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” ungkap Muhammad Taufiq, di lokasi acara Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu (20/4/2025).
Prahara dalam tubuh perguruan pencak silat terbesar di Indonesia ini, juga ditanggapi ketua harian PB IPSI Benny Sumarsono. Menurutnya, dualisme kepengurusan PSHT yang terjadi membuat pencak silat Indonesia seperti kehilangan.
Menurut Benny, dengan sudah keluarnya putusan MA ini, semakin memberikan harapan permasalah yang dialami PSHT akan cepat selesai, segera mengakhiri dualisme kepengurusan.
“Kenapa harus segera diselesaikan? Karena kami ingin mengirim atlet pencak silat dalam kejuaraan di Sea Games di tahun ini,” terangnya.