Pangkalpinang – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki beberapa kebijakan dan program terkait teknis Perumahan Pedesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak dan pengembangan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Dalam melaksanakan program-program tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pedesaan.
Bertempat di ruang Smart Room Center Gedung Kantor Walikota Pangkalpinang, Plt. Asisten Perokonomian dan Pembangunan Juhaini mewakili Penjabat (Pj) Walikota menghadiri undangan Acara Pengarahan Para Menteri Terkait Teknis Perumahan Pedesaan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Melalui Zoom Meeting, Selasa (29/04/25).
Rapat tersebut terdiri atas 2.654 peserta dengan peserta luring berjumlah 384 dan peserta yang hadir secara virtual berjumlah 2.270 melalui zoom meeting. Terkait peserta luring berfokus pada bidang perumahan pedesaan, sedangkan daring dari peserta bidang perumahan perkotaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam hal ini menjadi peserta rapat secara virtual melalui zoom meeting.
Fahri Hamzah selaku Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia dalam sambutannya yang terpantau secara zoom meeting Pemkot Pangkalpinang mengungkapkan bahwa arah dan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam mewujudkan program tiga juta rumah menjadi program Presiden Prabowo.
“Arah dan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam mewujudkan program tiga juta rumah menjadi program Presiden Prabowo yang dilaksanakan dalam setiap tahunnya dengan ketentuan 1 juta di desa, 1 juta di kota, dan 1 juta di pesisir yang masing-masing ditugaskan kepada dirjen di bawah Kementerian Perumahan dan Permukiman Indonesia terutama pada Dirjen Perumahan Perdesaan. Diharapkan dengan adanya program 3 juta rumah terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian yang layak,” ungkapnya.
Fahri Hamzah juga menambahkan bahwa ada potensi lahan untuk pembangunan perumahan terdiri atas aset badan bank tanah, tanah terindikasi terlantar, dan tanah kas Desa.
“Potensi lahan untuk pembangunan perumahan terdiri atas aset badan bank tanah sebesar 33.116 ha, tanah terindikasi terlantar 79.925 ha, dan tanah kas desa sebesar 17.496.424 ha. Potensi lahan untuk perumahan perdesaan perlu adanya proses identifikasi dan kerja sama pemerintah daerah (Pemda),” tambahnya.
(RN)*