PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung Mengelar jumpa pers bersama puluhan awak media. Dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye Pemilu, di Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung, Jum’at (20/10/2023) sore.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu tahun 2024 mendatang. KPU memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu. Dalam menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ini ditetapkan setelah pihak KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berkordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah setempat dalam menentukan lokasi tersebut.
“Untuk aturan alat peraga kampanye, pada Pemilu 2024 KPU hanya memfasilitasi pemasangan, Yaitu dalam menentukan lokasi saja, setelah berkordinasi dengan pihak Pemda,” kata Deni, yang merupakan Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Diatur dalam pasal 36 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye Pemilu yang berbunyi:
(1) Fasilitas KPU berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kempanye Pemilu.
(2) lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan undang undang terkait.
(3) lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan dengan
a. Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu di wilayah Provinsi dan
b. Keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk kampanye di wilayah Kabupaten/Kota
(4). Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Terkait apa saja yang dimaksud alat peraga kampanye Pemilu, materi dan pelaksanaan nya. Diatur dalam Peraturan KPU sebagai berikut:
Pasal 34 PKPU nomor 15 tahun 2023
(1) Alat peraga kampanye meliputi:
a. reklame
b. spanduk dan/atau
c. umbul-umbul.
(2) Desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
(3) Penyerahan desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu.
(Noor)